Beranda Hukum & Kriminal Dalam Waktu Berbeda, Satuan Narkoba Polres Lamsel Amankan Puluhan Kilogram Narkoba

Dalam Waktu Berbeda, Satuan Narkoba Polres Lamsel Amankan Puluhan Kilogram Narkoba

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com.LAMSEL-Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja kering yang akan di kirim ke pulau Jawa berhasil di tangkap satuan narkoba Polisi Resort Lampung Selatan, kamis (18/07/2019).

Dalam Konferensi Pers di Seport Interdiction Bakauheni, Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Purwadi Arianto M.Si mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering tersebut di tangkap oleh satuan narkoba polres lamsel pada waktu yang berbeda.

“Kami mengamankan keseluruhan Narkoba jenis Sabu-sabu 65 kilogram, ganja kering sebanyak 33 kilogram dengan 9 orang tersangka,” pungkas Kapolda.

Untuk mengelabui Petugas Kepolisian, Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di kirim melalui paket Ekpedisi PT. EKA SARI LORENA, dengan nama pengirim Alham, alamat Kalibalok Bandar Lampung, dan penerima nya atas nama Rendi alamat Jalan talang Rt/Rw : 01/02, kelurahan Pangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, tersangka tidak tertangkap, ini proses penangkapan pertama Selasa (25/6/2019).

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 38 Kilogram di kemas menggunakan bungkus teh china berwarna kuning, disimpan dalam tong posisi di bawah lantai mobil plat B 1173 SVK jenis Nissan Serena warna merah marun, polisi mengamankan tersangka Warisman Putra Giawa, Taufik Hidayan, dan Gian Fernando, ini proses penangkapan kedua Rabu (3/7/2019).

Ganja kering seberat 33 kilogram yang dikirim melalui jasa paket APM menggunakan Truk Box B 9489 UCL, ganja kering dibungkus kertas koran dililit lakban, dan dibungkus kembali menggunakan plastik bening. Ganja tersebut disimpan didalam sebuah kardus yang dibungkus dengan karung plastik warna hijau, Polisi mengamankan tersangka Fadol Maulana dan Rendy Aqwarenty, ini proses penangkapan ketiga Senin (8/7/2019).

Narkoba jenis Sabu seberat 25 Kilogram sudah dalam kondisi dikemas menjadi 18 bungkus warna kuning, dan 7 bungkus warna silver, disimpan di bawah mesin mobil Honda Elysion plat B 603 RP, Polisi mengamankan tersangka Oyondri, Fantria Gunawan, Trisno Budi Hariyanto dan Guswendi, ini proses penangkapan terahir, Selasa (16/7/2019 ).

Kapolda Lampung menghimbau agar menjauhi Narkoba,“jangan sekali-kali melintasi wilayah hukum kami, apapun bentuk nya dan jenis narkoba nya, akan kami tangkap” Tegas Kapolda Lampung.(Sior)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here