Beranda Hukum & Kriminal Revisi Tak Dapat,Napi Rutan Menggala Kecewa…

Revisi Tak Dapat,Napi Rutan Menggala Kecewa…

0
Kamu Bisa Download ini:

Tulang Bawang,(LN)  – Sebagian Napi dirutan kelas II B kabupaten tulangbawang merasa sangat Kecewa, “salah satu tahanan dirutan menggala inisial ( PT ) ia tersangkut kasus pidana yang mendapatkan ancaman hukuman 27 bulan dengan pasal 365, inisial (PT) masuk pada tanggal 8/5/2016. sampai saat ini sudah menjalankan hukuman 17 bulan lebih, “akan tetapi untuk remisi tidak ada yang mengurus dari pihak rutan kelas II B menggala kabupaten tulangbawang provinsi lampung.26/10/18.

“Menurut sumber saat dimintai keterangan oleh tim DPC AJO Indonesia tulang bawang selaku tahanan yang dibina dirutan kelas II B menggala inisial (PT), ia katakan dengan tegas seharusnya dirinya sudah bisa pulang september yang lalu seperti kawan-kawan yang sbarengan masuk dengan saya dalam kasus yang sama akan tetapi mereka sudah pada bisa pulang dan saya sampai saat ini tidak bahkan remisi saja belum diajukan.jelasnya

Lebih lanjut dulu saya mempunyai dua teman jadi dalam hal ini kami bertiga bukan saya sendiri, akan tetapi salah satu dari kami, sudah pada pulang, ungkapnya dengan nada bersedih, ia kecewa tentunya kepada bagian pengurus untuk mengajukan remisinya yang kuat dugaan diabaikan dari pihak rutan kelas II B menggala tulang bawang provinsi lampung, paparnya saat di wawancara oleh tim dari DPC AJO indonesua tulang bawang.

Terpisah selaku keamanan rutan kelas II B menggala Sunarko dan M.ramadhani pada hari rabu sekilas pukul 12:15 saat ditanya oleh tim dari aliansi jurnalistik online indonesia (AJOI) DPC tulang bawang mereka mengatakan maaf pak kalo ingin bertemu dengan “Wawan Irawan, Amd.IP,SH.,MH, “sebagai Kepala Rutan Kelas II B Menggala. saat ini tidak ada ditempat ia sedang dinas luar (DL) ungkapnya kepada tim awak media yang tergabung di AJOI DPC tulangbawang dari wartawan online yang eksis dikabupaten tulang bawang.

“ RIDHO” Selaku sekretaris DPC AJOI tulangbawang angkat bicara, “Seharusnya pemberian remisi merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak napi. Belum lagi proses pengajuan remisi yang membutuhkan proses yang terlalu panjang dan sebagian besar napi tidak mendapatkan informasi tentang kepastiannya.

“Untuk mendapatkan informasi itu, ternyata mereka membutuhkan beberapa cara yang kemudian terindikasi maladministrasi, dan karena terindikasi maladministrasi, maka terindikasi koruptif dan nepotisme,” tegasnya.

“Sekretaris DPC AJO Indonesia tulangbawang “RIDHO” berharap kepada kepala rutan “Wawan Irawan, Amd.IP,SH.,MH, agar tahanan yan dibina dirutan kelas II B menggala tulangbawang dapat pencerahan semangat baru serta banyak berpartisipasi dalam membantu khususnya dalam melakukan pembinaan, bimbingan dan pemasyarakatan kepada warga binaan, sebagai salah satu partisipasi aktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tulang bawang, bukan sebaliknya tahanan yang sudah menjalani hukuman lebih dari 17 bulan remisi tidak diajukan, “Apa lagi dalam prihal ini ada indikasi dalam pengajuan remisi kuat adanya dugaan unsur tebang pilih. tutupnya.

Red

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here