Beranda Hukum & Kriminal Ditolak Jadi Calon Kades,Warga Karang Sari Jati Agung Gugat Pemkab Lamsel

Ditolak Jadi Calon Kades,Warga Karang Sari Jati Agung Gugat Pemkab Lamsel

0
Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com.Lampung Selatan -Buntut gagalnya salah seorang warga Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung yang mencalonkan diri sebagai kepala desa setempat pada pilkada serentak 26 Juni mendatang,berujung di PN Kalianda.

Saidah (48) yang ditolak untuk mencalonkan diri sebagai kades tersebut menggugat secara perdata Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang dilayangkan ke PN Kalianda. Diketahui, panitia pemilihan desa hanya menetapkan 2 calon, yakni calon kades petahana Romzy dan istrinya.

“Penutupan pendaftaran oleh panitia pada 10 April, pada hari itu sekitar pukul 15.30 wib, kami menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia, namun ditolak dengan alasan waktu pendaftaran telah habis,” kata Saidah kepada wartawan seusai ikuti sidang mediasi di PN Kalianda, Senin (17/6/2019).

Karena merasa waktunya masih ada, terus Saidah, kami terus meminta agar berkas pendaftaran diterima. Namun panitia pemilihan di desa kekeuh menolak.

“Dengan berbagai macam alasan berkas kami ditolak, bahkan sempat menyebutkan bahwa penolakan berkas karena ada yang kurang lengkap,” imbuh Saidah.

Menurut Saidah, hal ini merupakan upaya mempersulit pihaknya untuk menjadi calon kepala desa. Padahal tidak ada masalah dengan waktu akhir pendaftaran, mau pun berkas syarat pendaftaran. Jika pun ada berkas yang kurang, maka ada waktu 2 hari untuk melengkapi pemberkasan sesuai dengan peraturan panitia desa.

“Kami sempat ke Camat, ke Pemda bahkan ke bupati, namun nihil. Alhasil kami sepakati untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda,” katanya seraya menambahkan bahwa sidang hari ini merupakan sidang mediasi ketiga.

Lebih jauh diungkapkan, bahwa tiadanya sosialisasi dari pihak desa terkait pembukaan pendaftaran calon kepala desa. Dimana dari 1 April pembukaan, tak ada info, pengumuman bahkan sosialisasi dari pihak desa.

“Baru pada 8 April kami ketahui ada pembukaan pendaftaran calon kepala desa, itu pun kami ketahui dari selebaran dari desa lain,” ujarnya.

Mirisnya, sambungnya, panitia sempat meminta dana Rp 3 juta kepada kami untuk pendaftaran. Jika dana tidak diberikan, maka berkas pendaftaran tidak diberikan kepada kami yang ingin mendaftar.

“Sudah kami dimintai dana, dan berkas pendaftaran juga ditolak tanpa alasan jelas,” tukasnya.

Senada, Musidik (53) warga desa setempat juga mengaku berkasnya ditolak oleh panitia. Pada batas akhir pendaftaran, berkas diserahkan sudah pada pukul 16.00 wib. Meski mengaku terlambat, namun Musidik menyesalkan tiadanya kebijakan dari panitia desa.

“Memang benar, penutupan pendaftaran pada pukul 4 sore, namun keterlambatan saya tidak terlalu lama, namun panitia terkesan sangat tegas,” kata Musidik.

Musidik juga mengungkapkan, jika keterlambatan itu dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak panitia. Dia mengaku mengetahui pendaftaran pada tanggal 5 April, tepat hari Jumat. Sedangkan Sabtu -Minggu libur.

“Pada tanggal 8 dan 9 April, berkas pendaftaran yang harus ditanda tangani kepala desa yang juga calon petahana tidak pernah ada ditempat. Baru pada tanggal 10 hari terakhir pendaftaran, kepala desa ada ditempat untuk menandatangani berkas, itu pun saya rasa dilama-lamakan,” kata Musidik seraya mengaku turut dimintai dana sebesar Rp 3 juta oleh pihak panitia untuk biaya pendaftaran.

Sementara, calon kepala desa petahana sebagai pihak tergugat V, Romzy membantah adanya permainan penjegalan terkait pendaftaran calon kepala desa. Menurut dia, apa yang panitia lakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Gak lah, itu sesuai mekanisme, sesuai peraturan bupati sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak ini,” elak Romzy.

Terkait adanya pungutan dana pendaftaran, menurut Romzy itu ranah panitia. Dikatakanya, kemungkinan adanya pemungutan oleh panitia dikarenakan dana yang ada sangat minim. “Dari pemda dibantu Rp 10 juta, dan dari dana desa hanya 15 juta. Saya rasa memang sangat minim,” pungkasnya.

Sementara, penasehat hukum dari pihak penggugat, Ridwan SH mengatakan sidang mediasi ditunda hingga 24 Juni mendatang, selang 2 hari dari pelaksanaan pilkades. “Ditunda hingga tanggal 24 Juni, ya kita tunggu saja bagaimana nanti,” tukas Ridwan. (Sior)

Sumber: Lampung Raya

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here