Beranda Lampung Bupati Pesibar Menyerahkan Secara Langsung Berkas Hibah Kantor Pos

Bupati Pesibar Menyerahkan Secara Langsung Berkas Hibah Kantor Pos

0
Kamu Bisa Download ini:

Pesisir Barat – (LN), Bupati Pesisir Barat Menyerahkan Secara Langsung Penyerahan Berkas Hibah Kantor Pos, di OR Batu Gugkhi,(Selasa/30/06/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut Tedi Semarsa selaku pengelola aset PT.Pos Pusat Jakarta,Herlambang selaku Kepala Pimpinan Kota Bumi,Febri Dimas selaku Sekretaris Kantor PT.Pos, Asisten Administrasi Umum Hasnul Abrar Sanusi, MP, Pejabat Petinggi Pratama Forkopimda Pesisir Barat

Kepala Dinas PUPR Arman Achyuni selaku Ketua Panitia Pelaksana Ruislag menjelaskan Pelaksanaan Ruislag ini sudah berjalan 3 tahun yang di awali dengan melaksanakan MOU sepahaman antara PT.POS dengan Pemerintah Pesisir Barat 21 Maret 2017 , perjanjian Kerjasama PKS ini dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2018 hasil dari PKS saat itu akan melanjutkan Rislah yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian RJBT.

Dengan Nomor : PKS.075/REGIONAL3/UMUM/ASET/2018 dan Nomor : 590/01/HK-PSB /2018 sebagaimana telah di addendum beberapa kali terakhir dengan addendu, ketiga perjanjian Kerjasama Nomor : 219/REGIONAL3./UMUM/ASET/2020 dan Nomor: 590/01/01/HK-PSB/V/2020 tentang tukar menukar (Ruislag) Tanah dan Bangunan Milik PT.Pos Indonesia (persero) dengan tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutanya Bupati Pesisir Barat DR.Drs .H.Agus Istiqlal ,SH.,MH menyampaikan permohonan maaf selama 3 tahun baru terselesaikan di tahun 2020 ,dan atas nama pemerintah Kabupaten pesisir Barat mengucapkan terimakasih atas kerja samanya.

Selanjutnya Tedi Semarsa selaku pengelola aset PT.Pos Pusat menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat karna telah menggunakan PT.Pos sebagai pengiriman pertama dalam akses keluar masuk pengiriman .beliau berharap PT.Pos ini dapat selalu membantu atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. (Hijrah).

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here