Beranda Lampung DPRD Kota Metro Adakan Rapat Paripurna

DPRD Kota Metro Adakan Rapat Paripurna

0
Kamu Bisa Download ini:

Metro(LN) – DPRD Kota Metro mengadakan Rapat Paripurna yang membahas mengenai, penyampaian 4 Raperda Kota Metro oleh Walikota Metro yang berlokasi di Lantai II DPRD Kota Metro, Jumat (28/06/2019).

Dalam penyampaian 4 Raperda yang diantaranya, Raperda Kota Metro tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, Raperda Kota Metro tentang sistem kesehatan daerah, Raperda Kota Metro tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda Kota Metro tentang perubahan atas Perda Kota Metro 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Metro. Rapat ini juga dihadiri 18 anggota dewan dari 25 anggota.

Berdasarkan penyampaian Walikota Metro Achmad Pairin  mengatakan, penyampaian ini merupakan salah satu pertanggungjawaban dalam memenuhi amanat konstitusi APBD 2018, yang telah mengalami audit oleh BPK RI, dalam kurun waktu 3,5 bulan dan ditambah audit dari Inspektorat selama 3 minggu. Hal ini Kota Metro telah mendapatkan WTP yang ke 9 berturut turut.

Dalam laporan rancangan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 memuat 6 jenis laporan keuangan pokok yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional neraca, laporan perubahan ekuitas catatan atas laporan keuangan.

“Pelaksanaan Tahun Anggaran 2018 melalui laporan realisasi anggaran target pendapatan sebesar 869, 4 miliar, penerimaan pendapatan tahun 2018 sebesar 850,8 miliar atau terealisasi sebesar 97,87%.  Anggaran ini terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 132, 2 miliar dari target sebesar 142 miliar atau 94,26%. Sementara pendapatan transfer terealisasi sebesar 699,1 miliar, yang ditargetkan sebesar 713,5 miliar atau sebesar 9 7,88%,” ungkap Pairin.

Lanjutnya,  adapun total realisasi belanja pada laporan realisasi anggaran tahun 2018 adalah sebesar 870,1 miliar dari anggaran sebesar 974,2 miliar atau terealisasi sebesar 89, 31%, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer.

“Berdasarkan perbandingan total Realisasi Pendapatan sebesar 850,8 miliar dan total realisasi belanja sebesar 870,1 miliar pada tahun 2018, maka terjadi devisit sebesar 19,3 miliar.  Devisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto sebesar 104,8 miliar yang berasal dari Silpa tahun 2017 dan penerimaan kembali piutang pinjaman lunak bergulir. Maka pada laporan realisasi anggaran tahun 2018 diperoleh nilai Silpa sebesar 85,5 miliar. Sedangkan nilai Silpa pada kas daerah sebesar 83,4 miliar,” terang Pairin.

Tambahnya, Pairin mengungkapkan bahwa, Saldo awal kas pada 1 Januari 2018 sebesar 106,33 miliar, sedangkan nilai penurunan kas secara keseluruhan pada tahun 2018 sebesar 20,7 miliar .

“Yang berarti arus kas yang masuk selama tahun 2018 lebih kecil dibandingkan arus kas keluar. Sehingga saldo akhir kas daerah Pemerintah Kota Metro per 31 Desember 2018 sebesar 85,5 miliar. Nilai saldo akhir pada laporan arus kas dan laporan perubahan saldo anggaran lebih sama dengan Silva pada laporan realisasi anggaran,” terang Pairin.

Sedangkan itu, Pairin juga menyebutkan sampai dengan 31 Desember 2018 nilai total aset Pemerintah Kota Metro sebesar 2,8 Triliun, yang terdiri dari aset lancar sebesar 187,5 miliar , investasi jangka panjang sebesar 14,1 miliar , aset tetap sebesar 2,5 triliun dan Aset lainnya sebesar 89,9 miliar.

“Untuk membahas Raperda Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa, kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang mengedepankan Kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat,serta kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah-masalah tersebut,” ujar Pairin.

Sementara  Raperda Kota Metro tentang pengolahan air limbah domestik, yang dipengaruhi peningkatan jumlah penduduk dan kepadatan pemukiman tanpa diiringi pengolahan air limbah yang baik, akan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di Kota Metro.

“Untuk itu diperlukan arah landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah domestik, sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kota Metro.

Maka diperlukan peraturan sebagai konsep pembangunan Kota Metro yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi Kota Metro,” katanya.

Kemudian untuk Raperda perubahan atas Perda Nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Metro,  Walikota Metro akan membentuk organisasi perangkat daerah, dimana urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah, menjadi kewenangan daerah yang terjadi jadi atas urusan wajib dan urusan pilihan.

P:(Red)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here