Beranda Lampung DPRD kota Metro Meminta Pemerintah Tidak Menggunakan Pihak Ketiga Dalam Rencana Pemerajaan...

DPRD kota Metro Meminta Pemerintah Tidak Menggunakan Pihak Ketiga Dalam Rencana Pemerajaan Shopping Centre

0
Kamu Bisa Download ini:

KOTA METRO(LN) – DPRD Kota Metro meminta pemerintah tidak menggunakan pihak ketiga dalam rencana peremajaan Shopping Centre. Hal itu dituturkan Ketua DPRD Anna Morinda, saat d temui, Selasa (18/6/2019).

Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, pihaknya mendukung adanya pembangunan untuk perbaikan Shopping Center, mengingat usia bangunan yang sudah berumur lebih dari 35 tahun.

“Betul perlu dilakukan pembangunan. Untuk sisi kelaikan, keamanan, keindahan, dan lainnya. Tapi tidak pakai pihak ketiga. Jadi kami menolak kalau peremajaan pakai pihak ketiga. Karena kita kan mampu,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pembangunan Gedung Sesat Bumi Sai Wawai atau MCC yang menelan APBD Kota Metro puluhan miliar.

Bahkan, jika ditotal mencapai Rp 42 Miliar. Ini menandakan kekuatan APBD mencukupi untuk membangun gedung-gedung berskala besar.

Sementara pada sisi yang lain, Anna menjelaskan, adanya keterlambatan dan hasil yang jauh dari ekspetasi saat menggunakan pihak ketiga. Seperti pembangunan Metro Mega Mall yang menghabiskan waktu sangat panjang dan melelahkan.

“Jadi sangat jelas contohnya ada. Jangan lagi bilang kita tidak mampu dan lainnya. Mari kita berkaca dari pengalaman. Gunakan APBD. Keuntungannya pun jauh lebih banyak, apalagi ini bangun pasar ya,” ungkap politisi PDI P tersebut.

Penolakan DPRD akan penggunaan pihak ketiga menyusul terbitnya surat pemberitahuan Dinas Perdagangan nomor 030/64/D.18.03/2019, tertanggal 25 April 2019 lalu, kepada eks pedagang/penyewa toko dan PKL di seputar Shopping Centre.

P:(Red)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here