Beranda Lampung Lagi Keberhasilan TIM POLHUT : Sonokeling Hasil Ilegal Logging Diamankan

Lagi Keberhasilan TIM POLHUT : Sonokeling Hasil Ilegal Logging Diamankan

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampung Utara(LN) – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VII Way Waya-Tangkit Tebak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Sabtu, 27-7-2019 malam berhasil amankan 11 batang gelondong kayu sonokeling di Kampung Kotabatu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri didampingi Kepala UPTD KPH VII Way Waya-Tangkit Tebak Luluk Setyoko, menjelaskan sejak Sabtu sore mendapat informasi telah terjadi pembalakan liar (ilegal logging) sonokeling di kawasan hutan lindung register 22 Way Waya, yang berdekatan dengan kampung Kotabatu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Selanjutnya Kanit Polhut KPH, Subhan Andika dan anggotanya segera berkoordinasi dengan Kepala KPH VII Way Waya-Tangkit Tebak dan berangkat menuju sasaran, walaupun hari sebelumnya telah melakukan patroli di lokasi tersebut. Informasi terus dikembangkan dan diperoleh informasi bahwa ada mobil pick up warna hitam bernomor polisi B 1623, sudah masuk dan diduga akan mengangkut kayu sonokeling.

Kanit Polhut KPH VII dan anggotanya melakukan penghadangan, akan tetapi sampai jam 24.00 WIB mobil tersebut belum keluar, lalu dilakukan penyisiran sampai lokasi yang diduga sebagai tempat memuat kayu sonokeling tersebut, sesampainya di lokasi terdapat sebuah pick up berwarna hitam dengan no polisi B 1629 EOH, anggota polhut sempat ragu, karena informasi yang diperoleh nomor polisinya B 1623.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan muatan, ditemukan kayu gelondongan sonokeling sebanyak 11 batang. Mobil telah ditinggalkan sopirnya, setelah dicek mobil tidak bisa dihidupkan. Mobil pick up dan barang bukti kayu sonokeling tersebut diamankan, ditarik dengan mobil anggota polhut untuk dihidupkan, tetapi ditengah jalan mobil kehabisan bahan bakar, sehingga harus menunggu sampai pagi untuk mendapatkan bahan bakar.

Mobil dan barang bukti kayu sonokeling tersebut, akhirnya dapat dievakuasi pada Minggu, 28.7.2019 jam 07.00 WIB, selanjutnya dibawa menuju Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri, mengapresiasi kinerja KPH VII Way Waya-Tangkit Tebak,”Kami sangat mengapresiasi kinerja KPH VII Way Waya-Tangkit Tebak, khususnya Kanit Polhut dan anggotanya, teruslah semangat dan jangan ada kata lelah dalam memberantas ilegal logging,”Ujarnya.

P:(Wawan)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here