Beranda Lampung Selatan KUA-PPAS Tahun 2020,Ketua DPRD Lamsel Kritik Ketua TPAD “Regulasi Kenaikan Siltap Aparatur...

KUA-PPAS Tahun 2020,Ketua DPRD Lamsel Kritik Ketua TPAD “Regulasi Kenaikan Siltap Aparatur Desa”Tak Tercover

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com.Lamsel-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020 akan memberlakukan aturan soal Penghasilan Tetap (Siltap) untuk aparatur perangkat desa di Lamsel.Bahkan gaji aparatur perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 11 A.

Rencana kenaikan gaji ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tak hanya itu, dukungan juga datang,dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang mengajukan hak aspirasi terkait tak tercover penganggaran pendapatan aparatur desa setara golongan II/a sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 11 Tahun 2019,saat pembahasan dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD ,di aula rumah dinas jabatan ketua DPRD, Kamis (24/10/2019).

“Kita berkomitmen untuk melaksanakan aturan tersebut,karena belum tercakup di KUA-PPAS,tahun depan harus dilaksanakan,” kata Ketua DPRD Lamsel, H. Hendry Rosyadi, SH, MH,usai pembahasan KUA-PPA yang akan dilanjutkan selama seminggu kedepan.

Menurutnya,regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11/2019, Perubahan Kedua atas PP nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6/2014 tentang Desa, yang di dalamnya mengatur soal penghasilan tetap bagi aparaturnya.

“KUA PPAS tahun 2020,penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNs golongan II/a.Untuk Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,00,” bebernya.

Selain itu, kata Hendry,sesuai PP tersebut aparatur desa bisa memiliki pendapatan setara dengan ASN golongan II dengan total budget anggaran Rp. 50 Miliyar untuk seluruh aparatur desa se-Lampung Selatan.

“Melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, maka per Januari 2020 akan dilaksanakan,dengan harapan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat,” sambung dia.

Sementara, TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Fredy Sukirman menyambut baik masukan dan kritikan DPRD, terlebih lagi aspirasi terkait pendapatan aparatur desa.

“Perlu kami sampaikan, bahwa DAU ada peningkatan sebesar Rp. 19 M. Dana perimbangan tidak ada peningkatan. Dana khusus naik Rp 18 M,” kata Fredy.

Lebih lanjut, Fredy mengungkapkan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 2.236.077.507.308,49.

“Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 284.217.373.446,49, Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.435.516.316.000,00 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 516.343.817.362,00,” imbuh Fredy.

Sedangkan untuk Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 2.243.553.663.529,49. Terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.226.242.935.712,44 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.017.310.727.817,05.

Kemudian lanjutnya, Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 31.638.156.221,00. Sedangkan dari Silpa tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 24.162.000.000,00 yang dialokasikan untuk melakukan pembayaran pokok utang. (ior)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here