Beranda Lampung Laporan Keterangan Penanggun Jawaban ( LKPJ ) Bupati Lampung Utara Disahkan Dewan

Laporan Keterangan Penanggun Jawaban ( LKPJ ) Bupati Lampung Utara Disahkan Dewan

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampung Utara(LN) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara. 30/7/2019.

Mengadakan RAPAT PARIPURNA dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD KAB. LampuraTahun Anggaran 2018.

Selanjutnya Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Hi. Rahcmat Hartono dan di dampingi Wakil Ketua I Nurdin Habim. SE, Wakil Ketua II Herwan Mega, SE dan Wakil Ketua III Arnol Alam, SH serta di hadiri Wakil Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, SE, MM dan kemudiaan rapat tersebut dihadiri 31 Anggota Dewan dari keseluruhan yang berjumlah 45 Anggota Dewan.

,penyampaian Bupati Lampung Utara yang di Wakili oleh Wakil Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, SE, MM, mengucapkan Alhamdulilah, berbagai tahapan dan proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggran 2018 telah dapat kita selsaikan bersama.ungkapan.

Untuk itu, Atas Nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kami menyampaikan aspresiasi dan ucapan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji dan membahas secara seksama, sehingga berbagai koreksi, saran dan masukan dapat menyempurnakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2018.

Dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan LKPJ Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2018. Serta telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor regiter tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga nantinya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda.tutupnya.

P:(Wawan)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here