Beranda Lampung ” Mega Proyek MCC Metro Diduga Tidak Mempunyai Standar Pengaman Pekerja

” Mega Proyek MCC Metro Diduga Tidak Mempunyai Standar Pengaman Pekerja

0
Kamu Bisa Download ini:

Metro, LampungNET.com Mega Proyek MCC Kota metro APBD 2018 dengan Nilai anggaran Rp. 2.6 Milliard yang diduga PT. RINDANG TIGA SATU PRATAMA Belum memenuhi standar Keamanan (SNI) untuk para pekerja di lapangan.             Lokasi pekerjaan PT. RINDANG TIGA SATU PRATAMA                                                                                Media LampungNET.com pada hari selasa,23/10/2018 mencoba menelisik lebih jauh ke dalam  lokasi yang berada tidak jauh dari Taman Kota yang menjadi ICON nya Kota Metro.

Saat kru mencoba masuk ke lokasi pekerjaan, Ternyata gerbang tertutup rapat,bahkan kru pun tidak di ijinkan untuk masuk ke lokasi pembangunan.

(AB) Nama Samaran  Salah satu Pekerja menuturkan Bahwa selama Bekerja disni tidak ada asuransi jiwa,” yang saya tahu bahwa perusahaan saja yang mengeluakan biaya berobat apabila terjadi resiko kecelakaan saat bekerja. “ujarnya.

Sementara itu,  Berbicara tentang Soal standar Keamanan Pekerja, tentunya dengam melihat banyaknya pekerja di lapangan terutama proyek yang Besar di Kota Metro yang seharus nya menggunakan Safety SNI dan Asuransi Jiwa,yang pastinya untuk mengurangi resiko ketika terjadi insiden kecelakaan di lokasi.

Tak hanya itu saja,dengan adanya safety SNI,para pekerja pun tidak terlantar dan mendapatkan perawatan yang maksimal. 

Sebagaimana dalam aturan pemerintah Pusat Menurut Pasal 59. Bahwa.

(1). Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

(2). Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan; b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali; c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/ atau pembangunan kembali; d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau e. hasil layanan Jasa Konstruksi.

(3). Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. standar mutu bahan; b. standar mutu peralatan; c. d. e. f. o b. h. standar keselamatan dan kesehatan kerja; standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstrr.rksi; standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar operasi dan pemeliharaan; pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aspek keselamatan kerja sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penyelenggara pengerjaan proyek pun mestinya menyediakan semua alat perlindungan diri bagi para pekerjanya. Misalnya, Pasal 14 huruf c menyebutkan, “Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Dalam Hal ini Pemerintah Kota Metro Wajib Menegur  Keras dan Memberikan sanksi Tegas Apabila kontraktor /Perusahaan  Yang mengerjakan Proyek Tidak mempunyai Safety (SNI) Untuk Pekerja nya. Dan Harus memenuhi standar Keselamatan Demi keamanan dan Keselamatan Pekerja. (Red)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here