Beranda Lampung Pilkades Lampung Timur Akan Dilaksanakan 20 November Jika Memenuhi Sarat

Pilkades Lampung Timur Akan Dilaksanakan 20 November Jika Memenuhi Sarat

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Jadwal tahapan pemilihan 152 kepala desa serentak di Lampung Timur di perkirakan berubah menjadi 20 November 2019.

Berdasarkan dua asumsi tahapan jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang diterbitkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Timur, asumsi periode pertama jadwal pencoblosan pada 30 Oktober 2019 dan asumsi periode kedua pada 10 Desember 2019.

Kepala Dinas PMD Lamtim, Wirham Riadi, mengatakan, penyebab berubahnya jadwal tahapan pilkades serentak karena di dalam Perda No. 1 Tahun 2019 pada pasal 6 menyebutkan pilkades serentak satu hari di satu wilayah.

Pasal 31 apabila ada Desa yang tidak memenuhi dua syarat calon maka diberikan waktu 20 hari kemudian.

“Kalau 30 Oktober Asumsi Periode Pertama jika semuanya memenuhi Syarat, Ternyata ada satu Desa yakni Desa Siraman Kecamaan Pekalongan yang tidak memenuhi syarat dua calon, maka amanah konstitusi kita harus undur 20 hari dari Proses pembukaan kembali ketemunya 20 November,” ucap Wirham Riadi, saat dihubungi Awak Media, Jumat, 20 September 2019.

Dinas PMD Lampung Timur telah menyampaikan perubahan jadwal tahapan pilkades serentak kepada seluruh panitia penyelenggara di Desa.

“Kalau waktu tidak mendesak, yang penting memenuhi ketentuan aturan,” ujar Wirham.

Menurutnya, sejauh ini tidak kurang dari 500 bakal calon Kades yang mendaftar kepada Panitia penyenggara di 152 desa dari 24 kecamatan yang ada di Lampung Timur

“Terkait jumlah bakal calon Kepala Desa yang melebihi lima calon, saya belum tahu persis berapa Desa,” tutup Wirham.

Penulis: Herman.S

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here