Beranda Hukum & Kriminal Profesi Wartawan Di Lecehkan, JOIN Lampung Mengecam Keras Serta Meminta Polisi Ambil...

Profesi Wartawan Di Lecehkan, JOIN Lampung Mengecam Keras Serta Meminta Polisi Ambil Tindakan…

0
Kamu Bisa Download ini:
 Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya 

Mesuji (Lampung),– Pelecehan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi.kali ini pelaku pelecehan profesi wartawan dilakukan oleh pemilik akun Facebook yang bernama “Maryyo Chlebuzt”.

Dalam cuitannya di media sosial pelaku mengatakan kalau wartawan kerjaannya hanya mengancam dan meminta uang dan mengatakan kalau wartawan itu kriminalitas suka makan uang haram garis besarnya wartawan adalah Pecundang Penjilat “Sebutnya”.

Menanggapi hal tersebut diatas, beberapa organisasi waratawan mengecam keras terhadap kalimat yang di tuliskan oleh salah satu pemilik alun Facebook atas nama “Maryyo Chlebuzt” di sosial media.

Ketua DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Lampung, Chandra F. Simatupang mengecam keras ucapan yang dituliskan oleh salah satu pemilik akun Facebook atas nama Maryyo Chlebuzt yang  mencemarkan nama baik profesi  Wartawan dengan kalimat yang sangat tidak senonoh tersebut, dirinya menegaskan agar oknum warganet atas nama Maryyo Chlebuzt segera ditindaklanjuti oleh para penegak hukum karena telah mencemarkan nama baik dan profesi wartawan.

” Saya selaku Ketua DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Lampung dengan tegas mengecam dan mengutuk keras atas ucapan atau kalimat yang dituliskan oleh salah satu oknum warganet di sosial media (Facebook) atas nama “Maryyo Chlebuzt” yang menyebutkan kalau wartawan kerjaannya hanya mengancam dan meminta uang dan mengatakan kalau wartawan itu kriminalitas suka makan uang haram garis besarnya wartawan adalah Pecundang Penjilat, ini sudah salah satu perbuatan melawan hukum, karena mencemarkan nama baik seseorang atau memfitnah orang sudah masuk ranah hukum, apalagi Pers sudah jelas dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kemerdekaan Pers dalam menyampaikan informasi baik berbentuk tulisan, suara, gambar suara dan lainya sepanjang itu memenuhi unsur dan berimbang itu adalah hak dan kewajiban seorang wartawan menyampaikan suatu informasi”, ungkapnya.

Lanjut Chandra, Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40Tahun 1999 Tentang pers mengamanatkan 5 (lima) peranan yakni :

1.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
2.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan (pluralisme),
3.Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,
4.Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
5.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Maka sudah jelas tugas dan fungsi serta peran seorang jurnalis sangat berpengaruh untuk negara dengan menegakan keadilan dan kebenaran”, imbuhnya.

“Dengan adanya hal ini, saya berharap kepada pihak kepolisian Polres para penegak hukum

Menanggapi tentang tulisan akun FB Maryyo Chlebuzt dalam kolom komentar unggahan status milik Bupati Khamami pada jumat malam kemarin (7/9),Nizwar Plt.Ketua PWI Provinsi lampung menegaskan kalau apa yang di sampaikan akun FB tersebut melecehkan profesi wartawan dan harus di tindak tegas.

“Siapa Marryo itu. Jelas sekali apa yg dilakukannya melecehkan profesi wartawan.  Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”Ungkapnya.

Nizwar juga menambahkan wartawan dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Dalam Pasal 8 berbunyi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Yang dimaksud dengan ‘’perlindungan hukum’’ oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pijakan atau panduan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ),”Jelasnya.

Senada dengan Nizwar Plt Ketua PWI Provinsi Lampung,Fiter Agustian sekertaris Organisasi IWO kabupaten Mesuji juga manggatakan bahwa apa yang di ucapkan akun FB Marryo Chelebuzt tersebut adalah pelecehan profesi wartawan dan harus di laporkan kepihak berwajib untuk di proses hukum.

“Ini bentuk pelecehan dan penghinaan tidak semua wartawan yang di ucapkannya seperti itu,kita harus laporkan akun FB yang bernama Maryyo Chelebuzt ke pihak yang berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”Pungkasnya.

(idh)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here