Beranda Daerah Staf Camat Kedondong, Kampanye kan Paslon Nomor Urut 1 “Bersinar” Melalui Facebook

Staf Camat Kedondong, Kampanye kan Paslon Nomor Urut 1 “Bersinar” Melalui Facebook

0
Kamu Bisa Download ini:

Pesawaran – Secara terang-terangan seorang pegawai tenaga honorer staf kasi bagian umum kecamatan Kedondong Fathul Huda turut mengampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati melalui Akun Facebook.

Fathul Dalam ungguhan Akun facebooknya, dia menulis “Bersinar menuju pesawaran lebih baik” disertai foto dirinya bersama paslon dengan mengacungkan satu jari telunjuk bagian kiri.

Sementara itu Camat Kedondong Minak Yakin membenarkan pemilik akun Facebook Fathul Huda Itu salah satu stafnya, dia pun mengakui sudah memanggil anak buahnya itu.

“Saya sudah memanggil Fathul Huda salah satu staf honor kecamatan Kedondong tersebut dan dia mengakui foto yang sempat Viral di Medsos bahwa dia mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1”, kata Minak Yakin dihubungi via telpon, Sabtu (31/10/2020) Malam

“Dan dia pun mengakui harga mati untuk salah satu Pasangan Calon Bupati No Urut 1, karena calon petahana kebijakannya kurang”, Jelas Camat Minak Yakin.

Terpisah Ketua Pengawas kecamatan Kedondong Farizal meyampaikan sudah memangil Fathul Huda salah seorang Staf Honor Kecamatan Kedondong tersebut.

“Dia sudah mengakui bahwa foto postingannya bersama pasangan salah satu calon Bupati tersebut, dia Sendiri yang mengunggah di Medsos dalam keadaan sadar tidak ada yang membajak akunnya tapi tidak sengaja sekarang sudah dihapus”,.Terang Farizal.

Dia berjanji Panwascam akan nerdiri tegak lurus tidakemihak kesalah satu calon, untuk itu bagi tenaga honorer daerah yang mendapat gaji dari uang negara dilarang berpolitik praktis. Mengingat honorer daerah masuk kategori pelayan publik yang diikat dengan UU Nomor 53 Tahun 2010.

“Honorer daerah tetap tidak boleh berpolitik praktis, mereka harus bekerja sesuai tupoksi dalam memberikan pelayanan publik”, tegas Farizal.

Politik praktis yang dimaksud yakni, honorer daerah dilarang menjadi timses salah satu kandidat, ikut serta dalam kampanye, mengampanyekan salah satu kandidat baik lisan atau tulisan di medsos maupun spanduk.

“Jadi kita akan tetap memantau baik itu PNS maupun honorer daerah”, Pungkasnya.

Penulis: Nurul Ikhwan
Editor : Hilal

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here