Beranda Hukum & Kriminal Tersangka NR Cucu Kandung Korban,Pelaku Pembunuhan di Desa Panca Tunggal Dijerat 15...

Tersangka NR Cucu Kandung Korban,Pelaku Pembunuhan di Desa Panca Tunggal Dijerat 15 Tahun Penjara

0
Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com.Lampung Selatan-Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan sadis di dusun trimulyo desa panca tunggal kecamatan Merbaumataram,yang terjadi pada sabtu (08/05/2019) beberapa waktu lalu.

Dalam konfrensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan,AKBP M Syarhan ,dengan didampingi Waka Polres Lamsel, Kompol Yulistiono beserta Kasat Reskrim Polres AKP Try Maradona.

M Syarhan mengungkapkan tersangka NR (14) yang merupakan cucu kandung Sukatmi (55) korban pembunuhan, berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Lamsel dan Jatanras Polsek Merbaumataram di kelurahan gedung air kecamatan Tanjung Karang Barat ,Bandar Lampung.

“Dari hasil hasil pemeriksaan psikolog,tersangka memiliki kepribadian yang spontan dengan lingkungan sosial dan tersangka memiliki kecenderungan keperibadian anti sosial”tutur Kapolres M. Syarhan. Jumat (11/06/2019).

Sementara,tersangka NR yang saat ini masih berada di Sel tahanan Polres Lamsel masih dalam pemeriksaan lebih lanjut .

“Akibat perbuatannya ,tersangka dijerat pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan pasal 365 KUHP(pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara”tegasnya.(Sior)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here