Beranda Tulang Bawang Barat Aktivis 98, Abas Karta : Jika Iuran Wajib Paguyuban SDN 1 Gunung...

Aktivis 98, Abas Karta : Jika Iuran Wajib Paguyuban SDN 1 Gunung Sari Tidak Sesuai Aturan, Berarti Pungli

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com | Tulang Bawang Barat – Bak Tikus, Menggigit sambil meniup sehingga tidak begitu terasa sakitnya. Begitulah kira-kira gambaran Iuran Wajib Paguyuban Wali Murid SDN 1 Gunung Sari Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat selama 3 tahun terakhir.

Hal ini menjadi menarik perhatian berbagai kalangan lantaran dibentuknya paguyuban wali murid tersebut untuk menghimpun dana senilai Rp 2 ribu rupiah per murid setiap minggunya yang digunakan untuk sarana dan prasarana (Saspras) SDN 1 Gunung Sari.

Sebenarnya tidak ada masalah jika program kerja paguyuban wali murid tersebut mengacu pada aturan yang berlaku. Namun sebaliknya, iuran wajib itu malah terindikasi tindakan Pungutan Liar (Pungli) lantaran bertentangan dengan aturan.

Ahmad Basri, Aktivitas 98 yang dikenal dengan sapaan Abas Karta ini mengungkapkan bahwa, apa yang dilakukan oleh wali murid SDN 1 Gunung Sari perlu mendapatkan apresiasi positif jika untuk pengembangan pendidikan, namun dirinya juga menyayangkan langkah yang diambil oleh para wali murid dan pihak sekolah yang sewenang-wenang telah membentuk suatu paguyuban tanpa ada koordinasi dengan dinas pendidikan.

“Seharusnya membentuk suatu paguyuban harus Mendapatkan Izin dari Dinas terkait agar tak terkesan menjadi sebuah makna yakni pungutan liar, Karena semua lembaga pendidikan milik pemerintah harus ada Izin Tertulis, tampa payung hukum suatu yang baik belum tentu bisa dibenarkan,” kata Abas melalui telpon seluler, Kamis (14-10-2021).

Kalau landasan hukumnya ada payung hukum di cantumkan sebagai pijakan hukum, sambung dia, lalu nominal uangnya disepakati oleh anggota wali murid beserta tanda tangan itu bukan pungli.”Bisa di katakan pungli jika Tidak ada payung hukum, pengambilan uang di luar kesepakatan anggota orang tua wali murid, makna pungli ialah perbuatan di luar aturan dari aturan yang ada yang sudah tertulis,”ujarnya.

Namun, sambung Abas Karta, walau payung hukumnya ada dan orang tua wali murid menyetujui atas uang pungutan 2 ribu tersebut namun di tolak oleh Disdik Tubaba maka gugurlah pungutan 2 ribu tersebut.

“Sedangkan Disdik Tubaba adalah otoritas pengawasan sekolah pemerintah, jika di teruskan maka masuk dalam katagori pungli apalagi sudah melanggar aturan Bupati,”pungkasnya. (*).

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here