Beranda Tulang Bawang Alat Bukti Oknum PT.CLP Di Duga Tidak Memenuhi Syarat Hukum Perdata.

Alat Bukti Oknum PT.CLP Di Duga Tidak Memenuhi Syarat Hukum Perdata.

0
Kamu Bisa Download ini:

Tulang Bawang,(LN)-  Sidang Pemeriksaan Alat Bukti dan Surat Kuasa Pihak Pelawan Perkara Perdata Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala yang digelar pada hari Senin (21/09/20) di Pengadilan Negeri Menggala, oleh Masjelis Hakim,” Fridar Rio Ari Tentus Marbun SH, yang dikutip GNN, dalam Bukti – Bukti Surat yang dihadirkan oleh Oknum PT.CLP melalui Tim Kuasa Hukum Hermawan S.H.I.MH,CM., – SHEL., ditengah Persidangan Terkesan Tidak Sesuai dengan Keinginan Hukum Perdata.

Pasalnya, sebagai pihak Pelawan VERZET pada persidangan Perdata nomor 37/Pdt.G/2019/PN MGL, senin (14/09/20) yang lalu, Tamzil Zailal yang mengatas namakan dirinya mendapat Kuasa Khusus dari PT.CLP, melalui Tim Kuasa Hukum Hermawan CS, telah berjanji untuk membuktikan Keabsahan Dan Ke Aslian Dokumen, sampai Siap Menghadirkan ke dua Saksi dihadapan hukum, senin (21/09/20).

“Namun, ditengah Persidangan Pengadilan Negeri Menggala, Tim Kuasa Hukum Hermawan CS “Janji”, itu terkesan tidak dijadikan Pedomam alias Janji Palsu, Karena semua Bukti – Bukti Kepemilikan dari Prusahaan PT.CLP, yang ditunjukkan kepada Madjelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun SH, sebagai berikut : (1). Sertifikat HGU Pt.Clp, No.22 tanggal 06/ 12/ 1995, Cuma Copy’ an saja.
Bukti Ke (2), tentang surat dari Kementerian Agraria Dan Tara Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung No.AT 02.01/ 784/18/VII/2020, diduga tidak sesuai dengan Bukti – Bukti Keaslian Surat tergugat Yasmin CS.
Bukti Ke (3), tentang Akta AD/ART Perusahaan PT.CLP yang dihadapkan kepada Majlis Hakim, Cuma sebatas Copy’ an saja, disinyalir tidak sesuai dengan no, tanggal, dan tahun Ke Aslian Dokumen PT.Clp yang Sebebarnya.

Bukti Ke (4), tentang Surat Kuasa Asli dari Perusahaan PT.Clp yang berbunyi bahwa berdasarkan surat kuasa yang dibuat dihadapan Notaris Helmi,SH, pada tanggal 19 agustus 2019 Kota Bandar lampung, Atas nama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana  dan sebagai pemilik sertifikat HGU No.06/Mgl Tahun 1989 dan nomor 22/Mgl Tahun 1995 bahwasannya telah jelas tertulis memberi Kuasa Kepada Dion Hardi CS,” Namun, Ke aslian surat kuasa tersebut dihadapan hukum Masih TETAP dianggap Masih kurang Cukup karena Copy’an saja yang ditunjukkan.

Bukti Ke (5), Surat dari Oknum Pt.Clp yang dikirimkan Kepada Yasmin dkk, dengan isi kupitan surat bahwa pada tanggal 16 Juni 2020, Oknum Pt.Clp Pernah mengirimkan surat kepada saudara Yasmin dkk yang dimana Pt.Clp Mempertanyakan prihal bagaimana proses pembuatan AJB, Akta Hibah, Sporadik, sehingga Laham HGU Pt.Clp, berpindah Hak kepada Yasmin dkk, surat tersebut diterima oleh,” Nengah Drama, sebagai Sekdes Kampung Kagungan Rahayu, Namun penyerahan bukti-bukti surat tersebut tidak Aslinya melaikan Cuma Copy’an saja dan tidak dilengkapi dengan Tanda Bukti Penerimaan.

Hal ini tentunya menjadi sorotan publik,”Menurut, Yasmin dkk melalui Kuasa Hukum,” Bangkit SH, pasalnya apa yang dikemukakan oleh para Oknum Tamzil Zainal CS, sebagai Pelawan di majlelis Persidangan Negeri Menggala, dianggap tidak Memenuhi Sarat Hukum Perdata yang telah dijanjikan dengan Menunjukkan Bukti Keaslian Berkas serta Menghadirkan Ke 2 Saksi Pt.Clp dalam  Perkara Sidang Perdata, yang digelar pada senin (14/09/20) yang lalu, ditengah majlelis
Hakim,” Fridar Rio Ari Tentus Marbun SH.

Jadi pada hasil Sidang Perkara Perdata Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala Senin (21/09/20),”Menurut, Yasmin dkk, melalui Kuasa Hukum,”Bangkit SH”, Hanyalah Kebohongan Publik yang diduga dilakukan dengan sengaja dan berjamaah untuk melakukan Penjegalan Hak Masyarakat saja.

Ucapan senada disampaikan oleh,”Jafar, selaku warga pemilik hak lahan tanah yang dilalui proyek jalan tol (JJTS) II, Terbanggi Besar Pematang Panggang, menurutnya Perkara Perdata Pada Sidang Pengadilan Negeri Menggala, diduga Kuat Keberpihakan Para Majlelis Hakim PN Menggala, kepada Oknum Pelawan.

Sebagai Warga Negara yang patuh dengan Hukum,”Lanjut, Jafar dirinya meminta kepada Kapolres Tulangbawang dapat cepat dan tanggap dalam membantu Kebenaran Humum Sebelum habis massa kesabaran Masyarakat kepada Oknum Hukum Pengadilan Negeri Menggala, sehingga terjadi Suatu Hal yang tidak di inginkan, dan kecauan yang berdampak pada sistem institusi,”tegasnya. (Tim).

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here