Beranda BERITA TERKINI Bantuan PSR diBanjar Margo Diduga ada Pengondisian serta lahan Fiktif

Bantuan PSR diBanjar Margo Diduga ada Pengondisian serta lahan Fiktif

0
Kamu Bisa Download ini:

Tulang Bawang,(LN)_Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian yang dikelola oleh Kelompok Tani Ngudi Makmur II, Kampung Catur Karya Buana, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang tahun 2021 seluas 121,5 Hektar diduga bermasalah dalam pengerjaannya,baik dari pemakaian bibit tanpa uji kualitas, pemebelian pupuk dari luar Provinsi, hingga dugaan proses chipping sebagian lahan yang difiktipkan.

 

Persoalan pertama, dalam pelaksanaan PSR tahun ini, Kelopok Tani Ngudi Makmur II mengelola kurang lebih 121,5 Hektar lahan sawit rakyat yang mengabiskan bibit sawit siap tanam sebanyak kurang lebih 17.000 pohon. Namun, dari jumlah itu hanya 3.700 bibit sawit dalam polybag yang telah memenuhi kriteria bebas hama penyakit utama. Kriteria bebas hama penyakit utama ini dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MD). Sementara sisanya diduga belum memenuhi kriteria bebas hama penyakit utama.

 

Hal yang paling mengejutkan Kelompok Tani Ngudi Makmur II juga diduga memfiktipkan dana chipping kelapa sawit sebanyak kurang lebih 18 hektar dengan ketentuan anggaran per Hektarnya sebesar 9.800.0000. Fiktipnya proses chipping ini dikarenakan lahan seluas kurang lebih 18 Hektar itu tidak pernah ditanami kelapa sawit sehingga diduga tidak dilakukan chipping namun dananya tersebut tetap dicairkan.

 

Tak hanya itu,Ironisnya, dana chiping tersebut diduga mengalir ke Oknum pejabat yang ada Didinas Pertanian Tulang Bawang dengan jumlah bervariasi hingga 25.000.000 per orang.

 

Selain itu,ada beberapa persoalan muncul terkait  dengan bantuan PSR , seperti terkesan adanya dugaan pengkondisian mengenai pembelian pupuk.hal itu terlihat dimana pupuk yang dipakai oleh Kelompok Tani Ngudi Makmur II dibeli dari Provinsi Sumatera selatan meski pupuk sejenis itu tersedia di Provinsi Lampung. Lebih parahnya, kelompok Tani diduga kuat tidak pernah melakukan perjalanan ke Sumatera Selatan baik melihat langsung jenis pupuk ataupun melakukan negosiasi.

Namun demikian, kelompok tani justru menandatangi berita acara negosiasi dan dokumen pembelian lainnya di Dinas Pertanian Tulang Bawang atas instruksi dari oknum pejabat setempat.

 

Bahkan dalam berkas-berkas yang ditandatangi itu terdapat surat yang diduga dimanipulasi dimana seolah-olah para kelompok tani telah melakukan perjalanan ke sumatera selatan.

 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Ketua Kelopok Tani Ngudi Makmur II (Miskani). Miskani juga tidak berada di rumahnya dengan alasan sedang berada di Kabupaten Mesuji. Meski menolak dikonfirmasi, Saat dihubungi melelui telpon seluler, Miskani mengatakan dirinya akan berkordinasi dulu dengan Dinas. “saya kordinasi dulu dengan Dinas” kata Miskani Singkat.kamis,(25/11/2021).

(Idh)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here