Beranda Hukum & Kriminal Untuk Meminta Perlindungan Hukum, Agung Datangi Mapolres Lampung Tengah

Untuk Meminta Perlindungan Hukum, Agung Datangi Mapolres Lampung Tengah

0
Kamu Bisa Download ini:

Lampung Tengah(LN) – Seorang pengusaha muda kontraktor bernama Rully Niza Agung Setiawan (30), telah melakukan pelaporan ke Polres Lampung Tengah lantaran mendapatkan pengancaman melalui pesan Whats App akan dibunuh oleh Oknum LSM dan Wartawan Lampung Tengah terkait Proyek sumur bor yang dikelolanya di Lampung Tengah. Kamis(20/8/2020).

Berdasarkan surat laporan polisi.LP/1011-B/VIII/2020/Polda Lampung/res lamteng.tanggal 20 agustus 2020.

Dalam laporannya, Rully Niza Agung Setiawan (kontraktor), yang beralamatkan di Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung menceritakan kronologisnya pada saat sedang berada dirumah, iya menerima pesan melalui Group Whats App,
yang berisikan video ancaman yang mengatas namakan Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan seluruh Lampung Tengah, dan kawan-kawan yang mengancam akan membunuh diri nya dengan senjata tajam jenis golok atau laduk yang ditujukan pada dirinya, “jika mengambil salah satu pekerjaan proyek sumur bor tersebut maka bukan air yang keluar dari sumur tetapi darah yang akan keluar dari sumur bor bila ia yang mengerjakan proyek tersebut,” ucapnya menirukan kata-kata Oknum LSM dalam pesan tersebut.

Merasa tertekan dan terancam keselamatan dirinya Rully Niza Agung Setiawan atau yang akrab di sapa “Agung” memutuskan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib ke Polres Lampung Tengah, dan laporan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, Senin malam pukul 08.00 Wib.

Dalam upaya perlindungan hukum tindak pidana “setiap orang yang sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagai mana dimaksud pasal 458 JO Pasal 29 UU ITE NO 19.tahun 2016.subsider 335 KUHP pidana,dengan pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp,750.000.000.

Agung menambahkan, “hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan dirinya kepada hukum dari ancaman Oknum LSM dan wartawan yang ada dilampung tengah yang dianggap membahayakan dirinya saat ini,”ungkap Agung.

Iya pun telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan kepada Oknum LSM dan Wartawan berinisial (ED) dan (UM) dan kawan-kawan di Lampung Tengah, yang telah mengancam dirinya untuk tidak membawa permasalahan ini ke Ranah Hukum, namun yang bersangkutan tidak ada itikad untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, agar yang bersangkutan meminta maaf kepada dirinya dan kedua orang tuanya, pada akhirnya Agung pun memutuskan penyelesaian permasalahan ini ke jalur Hukum untuk di tindak lanjuti.(*)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here