Beranda Lampung WALI KOTA METRO HADIRI ACARA SOSIALISASI PEMBANGUNAN DAN BISNIS BERKELANJUTAN

WALI KOTA METRO HADIRI ACARA SOSIALISASI PEMBANGUNAN DAN BISNIS BERKELANJUTAN

0
Kamu Bisa Download ini:

METRO(LN) –     Pemerintah Kota Metro melalui BAPPEDA Kota Metro bekerjasama dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR) mensosialisasikan pembangunan dan bisnis berkelanjutan yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (10/12/18).
Acara dihadiri oleh Walikota Metro, Wakil Walikota Metro, Asisten II Setda Kota Metro,  Kepala Bappeda Kota Metro, Staff Ahli Walikota Metro, Tim Teknis Pemerintah Kota Metro, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Metro dan Pelaku Usaha.

Peserta sosialisasi pembangunan dan bisnis berkelanjutan

Dalam sosialisasi menghadirkan 2 (dua) Narasumber dari Forum CSR Provinsi Lampung Dr. Veronica Saptarini. SH,MM. dan Ketua Umum BAPPEDA Provinsi Lampung yang diwakili Kabid Perencanaan dan Perekonomian Bobby Irawan, SE, MSi.
Walikota Metro yang diwakili oleh Wakil Walikota, Djohan menyampaikan bahwa CBR yang diberikan oleh pelaku usaha merupakan amanat dari undang-undang republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
“Dimana, pihak swasta sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah juga bertanggung jawab terhadap perkembangan daerah setempat,” ujarnya.

Lanjut Djohan, Perkembangan CSR di Kota Metro diharapkan dapat terkoordinasi secara baik dalam menunjang program pembangunan Kota Metro. Dimana dalam hal ini, Pemerintah Kota Metro memberikan keleluasaan dalam melakukan sinergritas program CSR di Kota Metro, sesuai kebijakan pelaku usaha dan pemerintah.
“Pemerintah mengapresiasi kepada para pelaku usaha yang telah berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Metro dalam bentuk pemberian CSR. Kami berharap para pelaku usaha untuk dapat membelikan CSR-nya secara rutin dan berkelanjutan, guna mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera,” papar Djohan.
Sementara itu Kepala BAPPEDA Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo melaporkan pelaksanaan sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2012, tentang tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2016 tentang tanggung jawab Sosial Perusahaan.
“Tujuan sosialisasi diadakan adalah untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan,” ucap Bangkit.

P:(Red)

Kamu Bisa Download ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here