” MANTAN KABID SEKALIGUS PPK DINAS PU LAMPUNG TIMUR JADI TERSANGKA”
Lampung Timur. | Idhamsyah, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur, enggan diminta keterangan setelah resmi di tetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Tersangka Idhamsyah, dibawa ke dalam mobil dengan pengawalan begitu ketat oleh kejaksaan Negeri Sukadana, sehingga mantan Kabid dengan begitu cepat dan tidak sempat untuk melontarkan kata-kata, malah dia (red), malu menutupi wajahnya dengan koran saat menuju mobil.
Mantan Kabid 2016, itu di tetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk di Jalan Way Kambas kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016.
Menurut Kepala Kejari Lampung timur A. Syahrir Harahap S.H,. M.H menuturkan kepada LampungNET.com , bahwa tersangka Idhamsyah pada Tahun 2016 merupakan PPK di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun pihak yang menandatangani kontrak.
Setelah pemeriksaan beberapa kali dan akhirnya kami tetapkan oknum PNS di Lampung Timur (red), menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ruas jalan Way Kambas beberapa tahun silam. Dari untuk kerugian berdasarkan dari pemeriksaan BPKP provinsi Lampung yang di temukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar.
“Saat itu (tahun 2016), tersangka merupakan PPK di Dinas PU Lamtim, di temukan ada keterlibatan tersangka dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut, dan di temukan kerugian negara sebesar satu setengah milyar rupiah,”terang Syahrir saat di jumpai di ruang kerjanya. Selasa (23/10/18).
Lanjutnya, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berjalan, jika nanti ada pegembangan atau pihak-pihak lainnya yang ikut berperan dalam kerugian negara ini, maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jika dari hasil pemeriksaan tersangka di temukan ada pihak lain yang ikut terlibat maka tidak menutup kemungkinan akan kita tahan,” jelasnya.
Namun sebelumnya pihak Kejari Sukadana, juga menetapkan pihak perusahaan yang memenangkan kontrak peningkatan ruas jalan sebagai tersangka, “Sebelumnya kami, sudah ada satu orang tersangka yang sudah kita tahan, kedua diduga telah merugikan negara hingga milyaran rupiah, nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih jauh terhadap kedua tersangka ini dan kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus dugaan korupsi dan tidak menutup kemungkinan ada juga tersangka lainnya,” pungkasnya. (Andi)