Gagal Menggasak Sepeda Motor, JA Mendekam di Sel Polres Lampung Timur
Lampung Timur – (LN) – Polsek Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian pada Selasa 21/01/2020 sekitar pukul 17.30 wib.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga bersama anggota melakukan penangkapan di Dusun Kemiling Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik berhasil mengamankan JA(16) beserta kunci leter T yang diduga digunakan tersangka sebagai alat melancarkan modus dengan merusak stop kontak motor korban atas nama AP (44) dusun IV Kemiling desa gn sugih besar.
Kapolsek sekampung udik Ibtu Mirga menerangkan kronologis percobaan pencurian yang dilakukan JA berdasarkan keterangan korban,
“berdasarkan keterangan korban, pelaku mencoba mengambil motor korban dengan cara merusak kontak menggunakan kunci leter T, dikarenakan korban mengetahui aksi pelaku setelah berhasil merusak kunci kontak korban dan korban mengejar pelaku bersama anggota Polsek Sekampung Udik kebetulan melintasi ditempat kejadian, Anggota Polsek bersama warga berhasil menangkap pelaku,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, “setelah berhasil melakukan penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sekampung Udik dan dilakukan interogasi, dari hasil keterangan pelaku, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana curat dan curas sebanyak 29 TKP di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik, “Ya, memang menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan tindak pidana sebanyak 29 tempat di wilayah hukum Polsek setempat, namun dari pihak Polsek sendiri belum menerima laporan,” Ujar Kapolsek.
Selain dari pada tersangka, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni sepeda motor merk Honda Revo milik korban serta sepasang sandal berwarna hitam milik pelaku, saat ini pihak Kepolisian tengah memburu AL yang merupakan rekan tersangka saat beraksi.
Penulis: Herman.S