Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Perpanjang SK Tenaga Honorer dan Berikan Perlindungan JKK dan JKM Dari PT. Taspen

Kamu Bisa Download ini:

LAMPUNGNET.COM-Kabar gembira untuk Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Kabupaten Lampung Selatan.Ditengah Rencana pemerintah untuk menghapus pegawai tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan justru mempertahankan para tenaga honorer dengan syarat memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah setempat.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto pada acara sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK) bagi THLS dilingkungan Pemkab Lampung Selatan dari PT. Taspen di Aula Subuku, rumah dinas bupati setempat, Jumat (31/1).

“Ini memang menjadi problem,tetapi setelah berdiskusi dengan Pak Sekda dan jajaran lainnya, kita akan pertahankan tenaga honorer yang memiliki kinerja yang baik,” ujar Nanang seraya disambut gembira THLS setempat.

Namun demikian, bagi THLS yang dinilai kinerjanya kurang bagus dan tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah, maka ia tidak akan segan-segan untuk memberhentikannya.

“Jangankan THLS, Kepala OPD, camat pun kita evaluasi kinerjanya. Bukan asal kerja, tetapi kinerja yang kita nilai. Kunci sukses itu ya disiplin. Saya pun kalau gak disiplin tidak akan bisa berdiri disini,” tukas Nanang.

Sementara itu,dalam sosialiasi yang dihadiri Pj Sekda ,Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda,Inspekturkab,Seketaris DPRD, Para Kepala Badan-Dinas, Para Kepala Kantor-Bagian, Dir RSUD Bob Bazar Kalianda dan seluruh Camat di Lamsel.

PT TASPEN sebagai penyelenggara jaminan social bagi PNS juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan.(Sior)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button