Istansi Terkait Tidak Menggubris Panggilan Inspektorat Perihal Temuan BPK RI…
[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]
Tulang Bawang_Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui Inspektorat telah melakukan pemanggilan ke pihak Sekretariat Dewan dan DP2KAD. Panggilan tersebut menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 yang di duga terdapat temuan atas kerugian Negara di Kabupaten Tulang Bawang.
Permasalahan tersebut disikapi serius oleh Bupati Tulang Bawang,Terlihat Melalui Surat No.700/ 445/ III.C/TB/VI/2018 tertanggal 25 juni 2018 yang langsung ditandatangani. Di dalam inti surat itu diperintahkan kepada instansi terkait untuk segera ditindak lanjuti temuan dan menyampaikan hasilnya kepada (BPK RI) perwakilan provinsi lampung Melalui Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Selambat lambatnya 15 hari setelah surat diterima dengan dilengkapi bukti tindak lanjut sesuai rekomendasi.
Menindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Nomor : 18C/LHP/XVIII.BLP/05/2018. Pada Sekretariat Dewan Kabupaten Tulang Bawang,langsung di tanggapi oleh Inspektorat Kabupaten tulang Bawang. Namun sayangnya Kepala inspektorat sedang dinas luar mendampingi Bupati.
Sementara itu, Irban 4 Tony Goeslow mewakili Kepala inspektorat mengatakan,temuan tersebut sudah di lakukan pemanggilan kepada pihak terkait,”kami sudah melakukan panggilan, mulai dari hari senin (01/10), di tujukan untuk sekwan, kabag keuangan, UKK, dan bendahara, yang nanti nya akan di tanda tangani oleh sekda.itu sebelum naiknya berita,saya baru liat kemarin nya berita,” ujarnya, rabu, 03/10/2018.
Saat di pertanyakan lebih jauh terkait peraihan gelar WTP, atau WDP,
dirinya pun mengatakan,
“itu bukan kewenangan saya bang, jadi nanti bisa langsung konfirmasi ke atas.
Tapi yang pastinya itu pemanggilan dari bagian tindak lanjut, berdasarkan temuan BPK, terus batas waktu panggilan itu sampai dengan 60 hari, kalo soal 15 hari saya belum bisa jawab, ya mungkin ada langkah-langkah lainnya nanti.
Selanjutnya nanti juga ada panggilan yang ketiga langsung dari pak sekda,insallah hari senin besok konsep akan mulai dinaikan di bagian tindak lanjut, terkait penemuan auditor eksternal.”tambahnya.
Disisi lain,Safril Korwil Lsm Nawacita Provinsi Lampung mengungkapkan,“adanya Temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dinyatakan selesai dan di saran/rekomendasikan telah ditindaklanjuti secara nyata hingga tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa, sehingga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada entitas yang bersangkutan”.“Misalnya, suatu temuan pemeriksaan memuat saran/rekomendasi mengenai Penagihan atas kelebihan bayar atau denda yang belum dipungut dan hasil penagihan/ pemungutan harus disetor ke Kas Negara/Daerah, maka temuan pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai jika entitas yang bersangkutan telah menyetor seluruh penagihan/pemungutannya ke Kas Negara/Daerah dan BPK telah menerima bukti setor tersebut. Sebaliknya, apabila bukti tindak lanjut tidak diterima dan/atau baru diterima sebagian, maka temuan pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan belum selesai ditindak lanjuti.” Terangnya.
Terakhir safril menyampaikan”Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya BPK menela’ah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan”. tutupnya.
(idh)