Gelar Demo, Ratusan Massa Peduli Gunung Anak Krakatau Desak Gubernur Lampung Cabut Izin PT. LIP
LAMPUNGNET.COM-Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Anak Krakatau (GMP GAK) yang terdiri dari 13 ormas di Lampung Selatan, mengelar aksi demo di halaman kantor gubernur Lampung, Senin (10/2/2020).
Ke 13 Ormas itu diantaranya, Forum Rakyat Lampung Selatan (Forlas), GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), PETIR (Pasukan Elit Inti Rakyat Indonesia), Dewan Anak Adat (DAA),Himpunan Mahasiswa Lampung Selatan (HIMALS) ,Gerakan Banten Indonesia (GBI) , LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) , JPKP (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) , LIBAS (Laskar Inti Bersatu Antar Suku), KNPI, ISMK, (Tim Andalan Masyarakat Pasukan Inti Lampung (TAMPIL) dan Aliansi Masyarakat Rajabasa (AMR).
Mereka mendesak Gubernur Lampung cabut Izin PT. Lautan Indonesia Persada (LIP).
Juhariansyah Warga Gunung Rajabasa Lampung Selatan yang juga ketua AMR, dalam aksinya mendesak gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus cabut izin PT. LIP, karena perusahan ini terus melakukan penyedotan pasir di Gunung Anak Krakatau (GAK).
“Tsunami yang menerjang Lampung Selatan beberapa waktu lalu, merupakan dampak penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT LIP ini, disekitar GAK,” kata dia saat orasi.
Sementara, Rosidi selaku ketua Tim Andalan Masyarakat Pasukan Inti Lampung (TAMPIL) mengatakan,masyarakat meminta gubernur Lampung secepatnya mencabut izin PT LIP, tak perlu menunggu sampai izin PT tersebut habis Maret mendatang.
“Kami mendesak gubernur segera mencabut izin PT LIP, tanpa menunggu bulan Maret. Dan tidak memperpanjang izinnya. Sebab banyak sekali masalah lingkungan yang ditimbulkan akibat penyedotan pasir GAK oleh PT LIP tersebut,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Lampung,Ir. H. Arinal Djunaidi meminta untuk tidak mempersoalkan pencabutan IUP pasir laut milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK).
“Kita jangan menyoal pencabutan izin PT LIP. Karena izin, berdampak kurang baik terhadap investasi lainnya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai menghadiri acara peresmian Polifish Farm di kantor Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL), Bandar Lampung, Selasa (21/1/2019).
Arinal mengakui telah mendapat laporan terkait rekomendasi pencabutan IUP PT LIP yang dikirimkan DPRD Lampung. Untuk diketahui, IUP PT LIP akan habis masa berlakunya pada bulan Maret 2020 mendatang.
Gubernur menginginkan berakhirnya semua izin investor dalam keadaan baik. “Saya ingin, berakhirnya izin semua investor atau investas itu tidak dalam keadaan tidak baik.Persoalan ada kelakuan yang kurang baik, mari kita awasi. Apabila terjadi sesuatu yang masih dia langgar, ya kita pidanakan,” tegas dia. (Sior)