LSM DPD LIPAN Lampung Utara APRISIASI Polres Lampung Utara Ungkap KKN Dana Desa
Lampung Utara – (LN) – Dana Desa DD yang mulai di gelontorkan sejak tahun 2015 dari salah satu Program Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo, yang masuk dalam sekala Prioritas Nasional untuk percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan desa yang secara lansung menyentuh tangan masyarakat di Desa melalui Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (PDTT RI).
Namun terkadan terbanding berbalik”ujar Mintaria Gunadi selaku Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Angggaran Negara DPD LIPAN Lampung Utara,program di maksud di salahgunakan oleh oknum Kepala Desa,seperti yang di ketahui kemarin Polres Lampung Utara, berhasil ungkap dan menetapkan tersangka Korupsi Dana Desa DD tahun 2017 silam.”katanya dengan awak media hari ini 18/2/20.
Keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara patut di APRISIASI oleh semua elemen masyarakat lampung utara yang mana selama ini baru beberapa gelintir oknum Kepala Desa di lampung utara Masuk Bui oleh dugaan Korupsi, Kolusi,Nepetisme Dana Desa seperti yang satu ini,Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, berinisial RZ sudah di tetapkan selaku tersangka utama dalam Korupsi Dana Desa 2017.”sebut Gunadi.
“Dengan ditetapkanya Kades Talang Jembatan sebagai tersangka Korupsi Dana Desa ini merupakan petunjuk bahwasanya yang selama ini di beritakan awak media dan di laporkan oleh LSM tidak menutup kemunkinan akan ada kembali tersangka yang lain,saya selaku Ketua DPD LIPAN Lampung Utara Mengucapkan Selamat Keberhasilan Polres Lampung Utara yang telah mengungkap Korupsi Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah Pusat dan Daerah Ke Desa Talang Jembatan,Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara,Propinsi Lampung,”ucapnya.
Gunadi menambahkan” sebagai harapan atas keberhasilan Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap Korupsi Dana Desa,semoga dapat menjadi perubahan di lampung utara dalam Penggunaan Dana Desa yang di prioritaskan kedalam Pembangunan Desa dan Ekonomi Masyarakat Desa,sayogianya Dana Desa adalah Dana Masyarakat Desa bukan Dana Kepala Desa.
“Sebagai pengertian semua masyarakat Desa berhak menikmati dari apa yang di Rencanakan dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,khususnya perekonomian dalam pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan masyarakat di pedesaan melalui Dana Desa yang menjadi Pendapatan Asli Desa APDes.”tutup Gunadi.
Penulis: Wawan