Antisipasi Penyebaran Virus Corona, FHIS UMKO Lakukan Pekuliahan Online
Lampung Utara – (LN) – Menindaklanjuti maklumat dari Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) terkait dengan upaya mengantisipasi menyebarnya virus Corona (Covid-19) Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) UMKO menghilangkan perkuliahan tatap muka selama dua Minggu terhitung sejak 17/3 sampai 31/3/2020 dengan pengganti perkuliahan secara daring (online).
Menurut Suwardi Dekan FHIS UMKO dalam melakukan perkuliahan secara daring ini dosen dan mahasiswa dapat melakukan interaksi menggunakan berbagai aplikasi baik yang disediakan oleh pihak kampus maupun yang ada di media sosial lainnya.
“Untuk fasilitas perkuliahan daring atau online ini dosen dapat memberikan materi perkuliahan terhadap mahasiswa dengan menggunakan siakad cloud atau media sosial lainnya seperti google classroom dan edlink”, jelas Suwardi via pesan watsapp.
Lebih lanjut Dekan FHIS yang biasa dipanggil Pak Su atau Bang Su ini menjelaskan untuk progran EdLink diunduh di PlayStore dan terintegrasi dengan SiakadCloud UMKO. Jadi, jadwal, pertemuan, dan peserta KRS dapat muncul di aplikasi EDLink. Dengan aplikasi ini, pengajar dapat melihat mahasiswa yang mengikuti perkuliahan. Untuk menggunakan aplikasi ini, dosen dan mahasiswa harus mengunduhnya terlebih dahulu.
Kemudian untuk SiakadCloud dosen dapat mengunggah materi dengan 2 cara. Pertama, melalui forum kelas. Kedua, melalui upload materi di tiap pertemuan.
Sedangkan untuk aplikasi di luar program yang dimiliki UMKO yaitu Google Classroom,
Dosen dapat menggunakan layanan ini dengan e-mail pribadi dosen dan mahasiswa.
Dengan melakukan perkuliahan online ini diharapkan mahasiswa tetap mendapatkan haknya untuk mengikuti kegiatan perkuliahan walaupun tidak dilakukan tatap muka di kampus.
“Kita sama-sama berdoa semoga virus Corona ini segera mereda sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa tanpa ada rasa was-was. Tentu saja kita tetap berusaha untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masing-masing”, pungkas Suwardi.
Penulis: Wawan