WoW!!! Setelah 2016 Rugikan Negara Hingga Miliaran,Tahun 2018 Kembali Di Adakan…
Tulang Bawang,(LN) _Hancurnya proyek peningkatan Ruas Jalan Kecubung Jaya (KNPI – Talang Buah) Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang di duga merugikan Negara hingga miliaran rupiah.
Proyek senilai Rp3,6 Miliar yang dikerjakan CV. Tata Laksana, ternyata menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam auditnya BPK menemukan penyimpangan anggaran sebanyak ratusan juta rupiah.
Karenanya,Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulang Bawang setempat diminta mempertanggung jawabkan atas kelebihan pembayaran dari rekanan,dan dana lebih tersebut harus di kembalikan ke kas daerah.
Kepastian ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Tuba tahun anggaran 2016.
Dalam LHP No. 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2017, BPK menyampaikan bahwa pekerjaan peningkatan rehab jalan pada Dinas PU Tuba tidak sesuai kontrak.
Terkuaknya masalah proyek ini sendiri semakin menambah panjang daftar proyek infrastruktur jalan milik Dinas PU Tuba yang terindikasi sarat penyimpangan. Padahal untuk pengawasan saja proyek ini menelan dana hingga ratusan juta. Sementara, perencanaan teknisnya menghabiskan dana sekitar ratusan juta rupiah pula.
Berdasarkan Data di tahun 2018 ternyata ditempat yang sama pekerjaan proyek berklasifikasi peningkatan ruas jalan dianggarkan kembali dengan nilai Rp. 4.500.000.000 yang dikerjakan PT. Satu Sembilan Delapan Delapan,Hal ini diduga melanggar UU. R I Nomor 38 Thn 2004 Tentang Jalan dan Peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Safril Korwil LSM Nawacita Lampung memaparkan Hasil Temuan dilapangan yang Ter’indikasi ada Beberapa Penyimpangan Pekerjaan,
“Retak susut pada lean concrete Pelat beton , kesalahan ,slump terlalu tinggi , akibatnya dapat menurunkan mutu beton,dan kerusakan kualitas tekstur rendah, Pemakaian tipe sealant yang tidak masuk spesifikasi,Kondisi lapangan yang kotor, Pekerjaan Beton terlalu kental, slump kecil Pelat beton , kesalahan pemadatan kurang sempurna , kepadatan kurang homogen,keropos ,Dowel kesalahan diikat mati pada dudukan , fungsi dowel terganggu,retak sekitar sambungan,terlalu sempit, pemasangan penutup sambungan sulit,cepat rusak,Penggergajian terlambat , akibatnya proses shrinkage terjadi sebelum tersedia celah,terjadi retak sekitar.”paparnya kepada media,20/10/2018.
Lebih jauh Safril menerangkan, “ menurut UU. R I Nomor 38 Thn 2004 Tentang Jalan Pasal 1 ayat 11. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan; ayat.12. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan; ayat.13. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan; ayat.14. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.” terang korwil Nawacita itu.
Terakhir LSM menyampaikan Pidananya diatur dalam UU Jasa Konstruksi 1999 Pasal 43 (1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. Untuk diketahui sebelumnya proyek jalan ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, setempat. Pasalnya tahun 2016 yang belum lama selesai pengerjaannya. Namun Bila perlu membawa masalah ini keranah hukum. Sebab bagaimanapun, pengerjaan proyek ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.” himbaunya.
(idh)