Bantuan Sosial Tunai (BST) Tidak Tepat Sasaran, Kadis Dinas Sosial Lamteng Menanggapi Pemberitaannya
Lampung Tengah – (LN) – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai ketidak tepatan sasaran Bantuan Sosial Tunai dari Kementrian sosial Republik Indonesia, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung tengah Zulfikar Irwan, S.Sos., MM diwakili Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Johanes Chanzen, SE menanggapi pemberitaan ketidak tepatan sasaran penerima Bansos Sosial Tunai (BST). Rabu (13/05/2020).
Pertama kami mengucapkan terima banyak kepada seluruh element masyarakat yaitu Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta teman teman dari pihak media cetak, online dan teman teman Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang sudah sama sama mengawal dan turut andil dalam menyuarakan kepentingan masyarakat pra sejahtera terkhusus masyarakat kabupaten Lampung tengah yang kita cintai ini.
Terkait bantuan Sosial Tunai (BST) yang dianggap tidak tepat sasaran tersebut Chanzen menyampaikan bahwa kuota yang berhasil diajukan kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Sosial adalah sebanyak 26.994 KPM data ini di berasal dari Usulan Kampung Non Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 12.751 KPM dan data yang sudah masuk DTKS non Penerima bansos sebanyak 13.967 KPM dan saat ini BST tersebut sudah direalisasikan oleh pihak PT. POS serta Bank Himbara (BRI) dan (BNI) adapun mengenai ketidak tepatan sasaran penerima Bansos tersebut Dinas Sosial Kabupaten Lampung tengah Sudah Mengirimkan Surat Kepada Seluruh Camat untuk diteruskan ke Kepala kampung dan lurah sekabupaten Lampung Tengah Nomor : 460/864/Da.VI.07/2020 tanggal 12 Mei Perihal : meneruskan surat Kemensos RI tentang Pengahapusan KPM Penerima yang tidak tepat sasaran.
Artinya data penerima bansos BST saat ini ada 2 usulan yaitu data yang bersumber dari non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan usulan kepala kampung dan Lurah sendiri, serta data DTKS yang memang datanya sudah ada di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatioan ( SIKS-NG) kampung dan kelurahan masing masing.
lebih lanjut Chanzen mengatakan, Terkait masalah ketidak tepatan saran data penerima bansos dapat dipastikan itu adalah data yang ada di DTKS Kampung/kelurahan masing masing kecamatan yang saat ada didalam Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG), kami dari pihak dinas sosial sudah melakukan berbagai upaya mulai dari melaksanakan amanah UU Nomor 13 tahun 2011, Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, bahkan yang terbaru kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD Lamteng terkait Permendes Nomor 11 tahun 2020 yang didalamnya dijelaskan bahwa pemuktahiran data kemiskinan bisa dianggarkan melalui dana desa.
Berdasarkan Undang undang dan aturan tersebut dinsos juga telah bersurat kepada Camat se-Kabupaten Lampung tengah untuk selanjutnya diteruskan ke kampung pada tahun 2019 dan di bulan Februari tahun 2020 ini kami kembali bersurat kepada seluruh Camat se-Kabupaten Lampung Tengah untuk diteruskan kepada seluruh kepala kampung dan kelurahan yang ada di kabupaten Lamteng.
Selain itu juga kami ( Dinsos) juga ditahun 2019 juga sudah melakukan Sosialisasi dan Bimbingan teknis (BIMTEK) kekecamatan yang dihadiri oleh kakam dan lurah untuk melatih operator kampung dalam hal inputing data Kemiskinan berdasarkan hasil musyawarah desa dan kelurahan yang melibatkan seluruh unsur mulai dari Pihak Kecamatan, Kepala Kampung bersama seluruh perangkat kampungnya serta Babinsa, Babinkantipmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menentukan yang mana yang layak menerima dan tidak layak untuk di coret dan di usulkan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk selanjutnya setelah data masyarakat pra sejahtera tersebut masuk kedalam DTKS bisa di usulkan sebagai penerima bansos.
Bahkan, kami di dinas sosial setiap harinya selalu siap melayani operator kampung yang terkendala dalam peng inputan data kemiskinan ini, karena sampai dengan saat ini masih banyak Kampung dan Kelurahan juga belum melaksanakan verifikasi, validasi dan pendataan, jika dipersentasekan baru sekitar 40 persen dari 311 kampung dan kelurahan yang sudah melakukan verval dan pendataan.
Lebih lanjut Chanzen mengatakan, pada akhirnya, ini butuh komitmen bersama
seluruh jajaran Pemerintah mulai dari Pemda dalam hal ini OPD yang terkait, Kecamatan
terutama kampung dan kelurahan untuk melakukan verifikasi dan pendataan
dan tentunya perlu juga dibantu oleh seluruh tokoh untuk bersama sama mengawasi dan memantau verifikasi dan validasi serta pendataan masyarakat miskin melalui mekanisme musyarawah desa agar selanjutnya data tersebut bisa kami Finalisasi untuk dikirimkan ke Kementrian Sosial agar kedepan data kemiskinan di Setiap Kabupaten Lampung Tengah dapat tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan harapan,”tutupnya.
Penulis: Fausi