Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai Berhasil Menangkap Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Lampung Timur (LN) – Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai Yang Dipimpin Langsung Kompol Yaya Karyadi dan Kasat Narkoba Akp.Dennis Arya Putra S.H, S.IK Telah berhasil ungkap Kasus dengan mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kejadian pada hari sabtu (16/05/2020) jam 14.30 wib , Didesa Tegal Asri dusun 1, Kecamatan Labuhan maringgai, Kabupaten Lampung Timur.Minggu (17/05/2020)
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Karyadi mengatakan kami mendapatkan info bahwa ada salah satu warga yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
” Kami beserta kasat narkoba melakukan pengintaian dan setelah memeriksa salah satu dirumah warga yang bernama topik yang terdapat didesa tegal asri dusun 1 , ternyata benar Ketika mendapati seorang warga yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang di amankan satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu , satu buah alat hisab (bong) satu buah pirex dan korek api gas warna hitam. Menggunakan kendaraan satu unit sepada motor jenis Yamaha Mio J warna hitam dengan No Pol BE 8641 NT, ” paparnya Kapolsek Yaya Karyadi.
“Team Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai lamtim melakukan penangkapan Dipimpin Langsung Oleh Kasat Narkoba Akp Dennis Arya Putra, S.H.S.IK , Telah Berhasil mengungkap Kasus Dengan Mengamankan 1 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Beserta barang bukti yang di amankan satu bungkus plastik kecil yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu, alat hisab bong, pirex , korek api gas warna hitam dan 1 unit kendaraan motor jenis Yamaha mio J warna hitam dengan No Pol BE 8641 NT.
“Tempat kejadian tersebut didalam rumah saudara topik Di Dusun. I , Desa Tegal Asri Ds. Kecamatan, Labuhan Maringgai , Lampung Timur. Pelaku bernama Nung cik (44) desa tegal asri dusun 1, Kecamatan Lambuhan maringgai. Sebagaimana Dimaksud Dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Team TEKAB 308 Polsek membawa pelaku ke polsek labuhan maringgai dan Kepolres lamtim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” tutupnya. (Red)