Muncul Berita Tak Sedap Menuding Kuras Anggaran Kegiatan DPRD, Sekwan Kota Metro buat LP Resmi Ke Polres
METRO (LN) – Terkait munculnya kabar tak sedap tentang Anggaran DPRD Kota Metro yang Menyangkut nama Sekwan disebuah kanal Youtube yang berjudul Jurus Pamungkas Budiyono Kuras Anggaran Sekretariatan DPRD Kota Metro, menggiring sebuah opini dan bukan sebuah produk jurnalistik.
“Konten yang di sebar luaskan melalui media sosial Facebook oleh kanal Youtube yang mengaku media digital streaming lokal Lampung , telah menggiring opini dan mengada-ada, Saya selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak pernah di konfirmasikan. Kabar itu muncul berulang dengan judul- judul berbeda dan menampilkan foto saya serta Wakil Ketua DPRD Anna Morinda. Sekali lagi, oknum-oknum itu tidak melakukan konfirmasi kepada saya,” jelas nya
Demikian penyampaian Sekwan DPRD Kota Metro, Budiyono dalam Konferensi Persnya didampingi Kepala Bagian Umum Ade Erwinsyah serta Tim Pengacara Hukum Eni Mardiyantari Cs, yang berlangsung di ruang OR DPRD setempat. Senin (1/6/2020).
Masih kata Budiyono, Konten yang menuding pihak Sekretariatan DPRD menguras anggaran itu tidaklah benar. Semua ini berawal dari pencairan MOU media pada bulan Maret dan April 2020 kemarin. Sejak tahun 2017 Sekretariatan DPRD telah bekerjasama (MoU) Media online dimaksud yang kini telah memiliki kanal Youtube.
Dari tahun ke tahun aturan tentang keuangan dan kerjasama harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH). Hal ini sudah dijelaskan kepada pihak bersangkungtan, akan tetapi tetap merasa tidak terima dengan kontrak barunya yang tidak sama seperti ter dahulu yang kemudian berujung menarik kontrak kerjasama (MoU)nya.
Dari sini, kata Budiyono muncul berita-berita yang menuding dan menyudutkan pihak Sekretariatan DPRD tanpa ada konfirmasi, justru sebaliknya pihak Sekretariatan DPRD yang melakukan klarifikasi.
“Intinya informasi yang disebarkan itu, tidak benar alias mengada ada dan kami ada dasarnya bahwa semua pelaksanaan kegiatan anggaran yang ada telah di audit tim audit dari Insektorat selaku APIP dan BPK, semua tidak ada masalah. Bahkan Kami sendiri mengajukan untuk diaudit termasuk MoU media dari anggaran dan transaksinya. Soal lain-lain, termasuk soal tunjangan tidak ada masalah dan sudah sesuai ketentuan peraturan yang ada,”pungkasnya.
Dijelaskan juga oleh Ade Erwinsyah selaku kepala bagian umum, menanggapi postingan atau konten yang beredar di salah satu media online lokal lampung dan kanal youtube yang menyudutkan Sekwan dan pihak Sekretariatan DPRD, termasuk saya pribadi, tentu konten itu mengada-ada serta tidak mengindahkan KEJ dalam pembuatan berita maupun konten kanal youtubenya.
Pihak media terkait, tidak pernah konfirmasi kebenaran informasi ataupun meminta data sebagaimana yang dituding dalam konten youtubenya. Munculnya konten itu dan telah dishare di media sosial facebook, pihak Sekretariatan DPRD berinisiatif menghubungi Pimpinan redaksinya via sambungan telephone, yang kemudian menjelaskan terkait pembayaran MoU yang menggunakan sistem SSH berdasarkan Perwali No: 42/2019, namun Pimpinan Redaksi Media terkait terkesan marah dan tidak terima penjelasan yang disampaikannya.
Atas hal tersebut,menurut Ade Erwinsyah , pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Metro, karena dianggap mencemarkan nama baik pribadi dan institusi DPRD Kota Metro, terlebih informasinya mengada-ada.
“Upaya mediasi dan pendekatan secara baik sudah dilakukan bahkan kami menghubunginya untuk memberikan penjelasan, namun tidak ditanggapi. Kami tidak ingin hal ini terjadi dan kami bukan alergi akan kritikan, namun akibat informasi kanal youtube dan berita yang disebarkan itu terkesan menggiring opini publik dan mengada-ada, maka harus dilakukan tegas guna pembelajaran bersama,”ungkapnya.
Sementara itu, mewakili Tim PH Eni Mardiyantari, Hanafi bahwa laporan kliennya telah disampaikan ke Polresta Metro dengan laporan Nomor: STTPL/217-B/V/2020/LPG/RES Metro tanggal 20 Mei 2020, atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) UU No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 310 dan 311 KUHPidana.
Menindaklanjuti informasi kemarin, yang telah di share ke media sosial, yang disesalkan berita terkait belum di konfirmasi sama sekali. Bahkan pihak Sekret DPRD yang melakukan klarifikasi.
“Tuduhan yang disematkan pada klien kami adalah tuduhan yang tidak benar, menggunakan data yang tidak akurat, seluruh tuduhan tersebut telah kami verifikasi dengan data yang ada, acuan kerja klien kami jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,”jelasnya.
“Atas tuduhan yang ada tersebut, telah kami crosscek dengan data yang ada. Semua tuduhan dapat ditanggapi dan dijawab menggunakan tolak ukur yang jelas sehingga berdasarkan analisa sementara perbuatan yang dilakukan oknum tersebut memenuhi unsur pidana,”jelasnyan. (Red)