Tindak Lanjuti Tuntutan Warga,BPN Lampung Selatan Dalami Sertifikat Pasar Desa Bumi Restu Yang Diduga Bermasalah
Lampung Selatan(LN)-Diduga ada Sertifikat Bodong terkait klaim kepemilikan Fasilitas Umum (Fasum) di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan atas nama pribadi oleh salah seorang warga setempat.
Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan,melalui Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Lamsel R. Ahmad Saleh Mardani,Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Rahmat Kurniawan akhirnya memanggil pihak yang diduga terkait permasalahan tersebut.
Dikatakan Rahmat Kurniawan melalui pesan singkat What’s App,Rabu (12/08/2020),”iya baru juga selesai.Untuk menghadap mohon maaf, saya tidak bisa karena lagi menyiapkan bahan untuk perkara di PN.Hasilnya pihak Pak Tumenggung memberikan foto copi semua surat-surat yang masih mereka punyai untuk kita dalami.Cuma yang buat kami gak bisa memberikan informasi karena mereka menanyakan siapa-siapa saja terutama wartawan yang ikut dalam kedatangan pihak desa ke BPN,”kata Rahmat.
Sementara terkait pemanggilan oleh BPN,pihak Temenggung hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala Desa Bumi Restu saat dikonfirmasi, Sukiman mempertanyakan terkait terbitnya sertifikat seluas 8.712 meter persegi yang merupakan lahan pasar,yang sejak dulu masyarakat setempat mengetahui bahwa itu adalah fasilitas umum bukan milik pribadi.
“Ada apa dengan semua Ini, kok BPN menerbitan lahan itu atas nama seseorang, “katanya dengan raut wajah kecewa. (Sior)
Penulis :Sior