Team Tekab 308 Polsek Pekalongan Ungkap Kasus Curanmor
Lampung Timur – (LN) – Team Tekab 308 Polsek Pekalongan, Ungkap Kasus TP Pencurian dengan pemberatan ( NON TO OPS SIKAT KRAKATAU 2020) Curanmor dengan 1 Unit Roda dua Honda Biet warna merah hitam, Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian. Rabu (26/08/2020).
Selaku Korban yang berinisial SM (42) dari desa Yukum Jaya, Terbanggi besar, lamteng melaporkan ke Polsek pekalongan atas kejadian pencurian kendaraan bermotor Honda beat, warna merah hitam nomor polisi BE 2963 IP miliknya.
“Awalnya SM saat itu sedang berkunjung silahturahmi kerumah Ek, yang beralamatkan dusun III,desa adirejo, Pekalongan, Lamtim, dan posisi kendaran berparkir didepan halaman rumah Ek.
Menurut keterangan saksi Ek, tempat kejadian pencurian pada hari Jum’at (26/06/2020) sekitar jam 17.30 wib didusun III, desa adirejo dan posisi kendaraan tersebut parkir didepan halaman rumah dijalan besar,” terangnya Ek.
Menurut kerugian korban 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam, nomor polisi BE 2963 IP, dan diperkirakan kerugian sebesar Rp.18.000.000,-( delapan belas juta rupiah).
Berdasarkan laporan korban pencurian dengan pemberatan ,adapun yang dicuri adalah sepeda motor Honda beat ,warna merah hitam, nomor polisi BE 2963 IP, dan pelaku merusak stop kontak motor korban dengan menggunakan kunci leter T. Lalu pihak kepolisian Team Tekab 308 Polsek Pekalongn melakukan pengejaran pelaku Curanmor.
Team Tekab 308 Polsek Pekalongan dipimpin langsung Kapolsek Pekalongan IPTU. Rahadi, SH. dan gabungan Polsek Way Jepara Lamtim, telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di jalan.Ir Sutami, desa gunung sugih besar, kecamatan sekampung udik, kabupaten lampung timur. Pada hari rabu (26/08/2020) sekira jam 18.00wib.
Kapolsek Pekalongan IPTU Rahadi,SH. Menyampaikan bahwa menurut keterangan korban dan saksi tersebut ,kami Team Tekab 308 , melakukan pengejaran pelaku Curanmor, akhirnya tertangkap satu pelaku pencurian insial AF(24) alamat dusun VI, RT.18, RW.06, desa Bojong , kecamatan sekampung udik, kabupaten Lamtim. Pelaku ada dua orang yang satunya berinisial Ad, daftar pencarian orang ( DPO) Polsek Pekalongan.
Pada saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku dibawa ke Polsek Pekalongan, dan barang bukti yang di amankan oleh Polsek Pekalongan berupa satu unit roda dua jenis merk Honda Beat Stret warna silver, satu buah helm warna merah dan STNK milik korban.
Pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda beat stret warna silver, dengan memakai helm warna merah, hitam dan pelaku sebelumnya hanting dipinggir jalan, lalu pelaku mengambil sepeda motor yang sedang parkir dipinggir jalan, yang saat itu didalam ke adaan sepi dengan cara merusak stop kontak, menggunakan kunci leter T, setelah berhasil hidup pelaku membawa pergi sepeda motor korban,” jelasnya Kapolsek IPTU Rahadi SH.(*)