LampungLampung Utara

Dituding Makan Suap PT.Sinar Laut, Ketua DPRD Lamut Tindak Lanjuti Laporan Warga

Kamu Bisa Download ini:

 

Lampung Utara(LN) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Romli berjanji akan menindaklanjuti permasalahan terkait pencemaran limbah pabrik PT. Sinar Laut Group yang dilaporkan oleh perwakilan masyarakat Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara beberapa bulan lalu.

“Terkait permasalahan itu, kita akan segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat ini, dan kita akan bentuk Pansus guna menangani semua permasalahan di perusahaan tersebut, seperti status izin perusahaan yang tumpang tindih, kemudian terkait status karyawan yang dibuat dengan sistem kontrak pertahun, termasuk pajak yang masuk ke PAD. Karena dengan tidak adanya kejelasan terkait semua permasalahan itu, saya dan Komisi.lll dianggap telah disuap oleh pihak perusahaan, bahkan sampai ada laporan ke Polda Lampung terkait hal ini. Dan saya mendapat informasi bahwa PT. Sinar Laut telah beroperasi kembali,” ungkap Romli, saat bincang-bincang bersama Kadis.Kominfo, Sany Lumi dan beberapa awak media, di Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD, Sabtu malam (29/8/2020).

Selain itu menurut Romli, pada saat itu dirinya bersama Komisi.lll dan pihak dinas terkait turun langsung ke lapangan mengecek pembuangan limbah produksi PT.Sinar Laut yang claim oleh masyarakat telah mencemari sumber air yang ada dilingkungan desa setempat. Dari hasil pengecekan dilapangan menurutnya pembuangan limbah produksi PT. Sinar Laut melalui beberapa kolam filter penampungan, yang berakhir di salah satu aliran anak sungai yang ada di wilayah sekitar.

“Jadi wajar saja kalau tercemar, jangankan sumur manual, sumber air dari sumur bor yang kedalamannya puluhan meter saja tidak bisa dikonsumsi, bahkan untuk mencuci pakaian saja tidak layak. Dan itu karena kolam penampungan limbah itu meresap ke tanah dan masuk ke sumber air masyarakat sekitar, dan itu telah berlangsung sejak PT.Sinar Laut beroperasi,” terangnya.

Diketahui, pada Januari 2020 lalu beberapa perwakilan masyarakat desa pagar mendatangi Kantor DPRD Lampung Utara, guna melaporkan bahwa limbah produksi PT.Sinar Laut telah mencemari sumur dan sumber air masyarakat setempat, selain itu pihak perusahaan dianggap telah melanggar kesepakatan dengan masyarakat sekitar pada saat mendirikan perusahaan tersebut, dimana 60% pekerja adalah warga desa setempat. Pada saat itu Komisi.lll telah memanggil pihak perusahaan untuk duduk bersama perwakilan masyarakat, guna menyelesaikan permasalahan tersebut, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan undangan yang dilayangkan Komisi.lll DPRD setempat. Sampai berita ini diterbitkan permasalahan pencemaran limbah PT. Sinar Laut belum ada kejelasan, dimana tidak lama dari mencuatnya permasalahan ini, PT.Sinar Laut sempat tidak beroperasi karena merebaknya kasus Covid.19. Dan menurut informasi yang didapat Ketua DPRD Lampung Utara, bahwa beberapa hari lalu PT.Sinar Laut telah kembali beroperasi.

Penulis: Wawan

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button