BPN Provinsi Lampung dan oknum Pengadilan Negeri Menggala Diduga Sengketakan Lahan Tanah Proyek Jalan Tol Terbanggi Besar
TULANGBAWANG,(LN) – Puluhan warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, menyerukan hak atas lahan tanah yang dilalui proyek Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Lampung, tahun 2017-2020 yang diduga disengketakan oknum BPN Provinsi Lampung dan oknum Pengadilan Negeri Menggala, Minggu (6/9/2020).
Hal ini diungkapkan para warga pemilik hak di kediamannya kampung kagungan rahayu, bahwasanya ke-21 masyarakat pemilik hak telah melakukan kepatuhan hukum yang berlaku di NKRI. Dan tentunya dari hasil perkara perdata dari tahun 2017-2020 yang dimenangkan warga Kagungan Rahayu, serta telah diputuskan dalam putusan dan dibacakan di Persidangan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 37/Pdt.G/2019/PN.Mgl Tanggal 11 Juni 2020 dalam perkara perdata dan Relaas Pemberitahuaan kepada para Tergugat pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020, pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut pada perkara perdata Nomor: 37/ Pdt.G/2019/PN.MGL. Namun kenyataan Putusan PN Menggala kepada masyarakat, aneh tidak dipedomani Pengadilan Negeri Menggala itu sendiri.
Pasalnya, muncul Relaas Putusan baru yang berbunyi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus, Yusca Indrawan SH, juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bertempat tinggal di Jakarta, atas Perintah dan ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri tersebut guna memenuhi Surat Permintaan Ketua Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 Juni 2020 Nomor W9.U6/1148/HT. 02/VI/ 2020, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 isi dari Kutipan Surat Relaas Pemberitahuan Putusan.
Menurut para warga Kagungan Rahayu, bila mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di NKRI, Tergugat melakukan upaya hukum dalam tenggang waktu 14 hari setelah Relaas Putusan Sidang dibacakan PN Menggala.
Warga berharap Ketua Pengadilan Negeri Menggala dapat tegas dalam menjalankan peran fungsinya sebagai Perpanjangan Tangan Tuhan” untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang haknya diduga dizhalimi oknum BPN dan oknum PN Menggala.
Para warga Kampung Kagungan Rahayu meminta kepada KPK RI, dan Presiden RI Joko Widodo dapat memberikan tindakan tegas atas Pemangku Hukum di Kabupaten Tulangbawang, khususnya di Pengadilan Negeri Menggala. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pengadilan Negeri menggala sulit ditemui. (Tim)