Pringsewu – Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil menangkap RP (19) yang merupakan pelaku penggelapan sepada motor milik M Tirta Anugrah Saputra (14) warga Pekon Tegalsari Gadingrejo Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY. Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, pelaku ditangkap, Kamis (29/10/20) sekira pukul 20.30 Wib, di Wonokriyo Pekon Wonodadi Gadingrejo Pringsewu.
“RP yang berprofesi buruh serabutan, merupakan warga Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran,” ujar Iptu AY. Tobing pada Kamis (30/10/20)
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari orang tua korban Suratman (37) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 545 / X / 2020 / Polda Lpg / Res Psw / Sek Gading, tanggal 25 Oktober 2020, tentang tindak pidana penggelapan. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4395 UC yang ditaksir seharga Rp. 10 Juta.
“Pelaku melakukan aksi penggelapan pada Minggu (25/10/20), sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di komplek jalur dua Pemda Pringsewu lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau membeli bensin. Tanpa curiga korbanpun meminjamkan sepeda motornya. Setelah 30 menit berlalu, pelaku tidak kunjung kembali. Karena merasa curiga korban segera pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gadingrejo,” urai Iptu AY. Tobing
Berbekal laporan dari orang tua korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya didapat informasi bahwa pelaku tersebut tinggal mengontrak di daerah Kebagusan Gedong Tataan Pesawaran.
Selanjutnya pada Senin (26/10/20) pukul pukul 20.20 wib petugas bersama pelapor mendatangi kontrakan pelaku dengan didampingi ketua RT setempat dan hanya mendapati sepeda motor milik pelapor, sedangkan pelaku tidak diketahui keberadaanya.
Kemudian pada Kamis tanggal (28/10/20) petugas bersama korban berusaha memancing pelaku untuk datang ke Wonokriyo Pekon Wonodadi Gadingrejo dan benar sekira pukul 20.00 wib pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor, pada saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat kabur kearah pemukiman penduduk namun akhirnya dapat diamankan.
Dalam proses pemeriksaan dihdapan petugas pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dan motif pelaku melakukan aksi penggelapan karena butuh uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Pelaku tidak punya penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, jadi untuk mendapatkan uang pelaku melakukan penggelapan”, terang Kapolsek Gadingrejo.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”, pungkas Kapolsek Gadingrejo (*/nh)