MetroPemerintahan

Pemkot Metro Bimbang Untuk Tentukan Nilai dan Penerima Insentif Covid-19

Kamu Bisa Download ini:

Menurut Nasir, selain bingung menentukan besaran nilai, pihaknya juga bingung menentuk siapa saja tim medis yang berhak menerima instentif tersebut.      

“Sesuai surat edaran Kemenkes, insentif itu hanya untuk tim medis rumah sakit saja. Padahal, banyak tim  gugus tugas yang tidak bekerja di rumah sakit, seperti petugas pengubur jenazah, surveillance dan juga supir ambulan. 

Kami masih bingung untuk menetapkan besaran insentif untuk tenaga medis di luar rumah sakit ini,. berapa besarannya,” kata  Nasir AT .

Menurut dia,  belum ada acuan standar besaran nilai insentif untuk tim medis di luar rumah sakit.

Karena itu, lanjut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan bersama Walikota Metro Achmad Pairin.

“Anggarannya kan ada. Makanya saat ini, saya masih berkoordinasi dengan walikota soal insentif di dinkes ini,” terangnya.

Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, pemberian insentif kepada tenaga medis penanganan pasien covid-19 harus dilakukan sesuai payung hukum yang ada. 

“Bila ada satu kasus covid-19, ada berapa tenaga medis yang bekerja. Itu yang masih dibahas sampai saat ini,”  kata Pairin.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan tenaga medis kesehatan di luar rumah sakit yang turut menangani pasien covid-19 dan layak mendapatkan insentif tersebut. 

“Yang jelas untuk dana insetif tenaga kesehatan itu ada. Namun masih dalam pembahasan terkait berapa kasus dan berapa tenaga kesehatan yang bekerja dalam satu kasus dan berapa besaran insentifnya,” jelasnya.

Diketahui, Pemkot Metro melalui Dinas Kesehatan setempat menganggarkan dana sekitar Rp1,5 miliar untuk insentif tim medis yang menangani pasien Covid-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/278/2020 disebutkan sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 yang.

ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat dan tenaga medis lainnya yang menangani covid-19.

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan penanganan covid-19 antara lain: Dokter Spesialis Rp15 juta. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta. (Red).

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button