LampungMetro

Ketua AWPI Kota Metro, Sayangkan Gugatan Terhadap Jurnalis Yang Tak Ikuti UU Pers

Kamu Bisa Download ini:

Kota Metro – (LN) – Terkait Perkara Dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur yang saat ini sedang dalam Proses Hukum Kota Metro, seorang pengacara berinisial AH yang sempat menjadi Kuasa Hukum Korban (IT-14) beberapa waktu lalu, telah menggugat Seorang Jurnalist berinisial (E.W) ke Pengadilan Negeri Kelas I B, Kota Metro terkait sebuah pemberitaan yang memberitakan adanya peristiwa dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Kamis ( 05/11/2020).

Dalam sidang mediasi di pengadilan negeri kelas II B, Kota metro, di dampingi langsung oleh Kuasa Hukum dari Lembaga Law Firm Nusantara Raya Edy Rudiyanto, S.H.,Joni Widodo SH.M.M, Okta Virnando,S.H, Hendra Saputra,S.H, Andri S.H, dan rekan- rekan Jurnalist dari Organisasi AWPI Kota metro.

Joni Widodo S.H,M.M, menyampaikan ke awak media bahwa hari ini adalah lanjutan dari sidang perdana yang dilakukan 2 minggu lalu, dan mediasi yang kedua, yang pertama kemarin mediasi belum ada titik temu, dan hari ini tindak lanjuti dan ternyata para pihak masih tetap pada pendirian nya.

” karena itu hasil dari mediasi ini gagal, karena nya akan dilanjutkan dengan sidang, tentunya kita akan menjawab gugatan dari penggugat itu, nanti kita buktikan bahwa yang dilakukan Clien Kita Eko ini sudah benar apa yg dilakukan sesuai prinsip prinsip jurnalistik yang diatur Undang- undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999, isi dari pihak gugat tersebut Absolute dan itu kurang pihak, jadi kita akan lakukan Perlawanan pihak dan juga gugatan itu tidak jelas, insya allah dengan jawaban itu pihak lembaga Law firm nusantara raya bisa memenangkan gugatan tersebut,”ujar Joni Widodo S.H.

Sementara itu ditempat terpisah Ketua AWPI Kota Metro , Very Sudarto juga mengatakan, “terkait dugaan kasus masalah pemberitaan seorang jurnalis, jadi ranahnya pada UU Pers , yang seharusnya gugatan itu bukan di ajukan ke pengadilan negeri kota metro, dan seharusnya penggugat juga harus memenuhi tahapan- tahapan dulu yakni klarifikasi berita itu,kalau itu menjadi keberatan dalam suatu pemberitaan, menurut saya itu tidak pas pada tuntutan pada gugatan yang ada,” tutupnya Very Sudarto.(Dbs)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button