Pringsewu (LN) – Pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu banyak berperilaku aneh dengan sengaja sering gonta -ganti plat kendaraan dinas (Randis) roda empat dari merah ke hitam menggunakan nomor polisi (Nopol) yang tidak sama.
Salah satunya, adalah randis milik Kadis PUPR Kabupaten Pringsewu Imam Santiko Raharjo, yang tidak pernah terlihat menggunakan Randis dengan plat merah, akan tetapi Randis miliknya sering terparkir dihalaman kantornya dengan menggunakan plat hitam.
Deni, salah seorang masyarakat Pringsewu mengeluhkan hal tersebut saat hendak perlu menemui Kadis PUPR. Deni tidak mengetahui jika sebenarnya Imam ada di kantornya, hanya saja mobil dinas miliknya diganti plat hitam.
“Saya selaku masyarakat Pringsewu merasa tertipu, sebabnya saya ada keperluan menemui Kadis PUPR. Saat melihat randis miliknya tidak ada, kemudian staff setempat saat ditanya mengatakan Imam sedang keluar. Tapi saya melihat randis milik Imam jenis Toyota Innova terparkir dihalaman kantor yang sudah berganti plat warna hitam tidak menggunakan plat merah semestinya,” keluh dia, kepada media ini, Kamis (10/12/20).
Terpisah, Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alif Caesar mengatakan, bahwa randis di lingkup pejabat Pemda tidak diperbolehkan mengganti plat kendaraan.
“Ga boleh dong itu, setahu saya ya mobil dinas itu tidak boleh di ganti plat, kalau mau keluar kota juga tetap harus pakai plat merah itu, sesuai dengan aturan UU No. 22 tahun 2009 Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat 1, kendaraan bermotor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri,” ucap Bima.
Penulis : (Red)