Anggota Polsek Rumbia Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku Judi Koprok
Lampung Tengah (LN) – Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Rumbia berhasil menangkap tiga orang pelaku judi koprok beserta barang bukti yang telah diamankan di wilayah Bumi Nabung Timur, senin 15/02/2021.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, dan berhasil mengamankan EK (42) alamat Kampung Bumi Nabung Timur Kec. Bumi Nabung, MJK (45) Alamat Kampung Bumi Nabung Timur Kec. Bumi Nabung serta GYN (45) Alamat Kampung Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Kab Lampung Tengah.
Menurut Keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, dengan berjalannya oprasi cempaka Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan apakah masih ada diwilayahnya tindak pidana judi.
Setelah mendapatkan informasi bahwa di Kampung Bumi Nabung Timur Kec. Bumi Nabung ada perjudian jenis koprok, selanjutnya Kanit bersama Anggota melakukan pengintaian lokasi dan langsung melakukan pengrebekan “ Kata Heri.
Saat terjadi pengrebekan dapat ditangkap tiga orang dan yang lain berhamburan menyelematkan diri dari sergapan petugas serta barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah tempurung, 1 buah lapak dadu. 4 buah dadu serta Uang pecahan 50.000 sejumlah 1 lembar dan uang pecahan 5.000 sejumlah 4 lembar. “ lanjut Heri
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Rumbia guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat sampai sepuluh tahun” Tegasnya. (fauzi)