Tidak Puas Dengan Pasilitas Yang Diberikan Negara, Seorang Oknum ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kota Metro – (LN) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Metro menetapkan dua tersangka dugaan Korupsi Proyek Rehab Pasar Cendrawasih Tahun 2018 Senilai 3,7 Milliar, Jum’at ,(19/02/2021) .
Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan didampingi Kasi Intel Rio Halim, mengatakan, Setelah tim penyidik kejari metro melakukan pemeriksaan kurang lebih 2 jam lamanya. Akhirnya Kejari metro melakukan penahan terhadap kedua tersangka dugaan Korupsi Rehab Pasar Cendrawasih yakni berinisial P dan S.
“Kedua tersangka P dan S ditahan selama 20 hari kedepan, tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran
sedangkan tersangka S selaku pelaksana kegiatan”,ujarnya.
Lanjut Subhan menambahkan, Berdasakan hasil audit ahli BPK Provinsi Lampung dalam dugaan Korupsi Proyek Rehap Pasar Cendrawasih telah dihitung kerugian negara sebesar Rp 481 Juta.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” paparnya.
Sementara itu, Joni Widodo selaku kuasa hukum S, mengatakan, “pihaknya akan mengungkap semua kasus ini hingga mendapatkan titik terang. Saudara S ini hanya sebagai mandor di kegiatan tersebut dan kami akan ungkap persoalan ini sampai dengan tuntas”,pungkasnya.(Dbs)