Metro

Anak Pengusaha Kota Metro Pelihara Satwa Yang Dilindungi Tanpa Izin, KWRI Minta Penegak Hukum Segera Bertindak Tegas

Kamu Bisa Download ini:

Kota Metro, (LN) – Anak dari pengusaha di Kota Metro kedapatan memelihara berbagai macam burung yang dilindungi diduga Tak berizin, ada beberapa jenis burung diantaranya Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan Nuri Kepala Hitam.

Ketika awak media meliput di kediamannya, ada banyak jenis burung yang sudah ditempatkan pada suatu kandang yang berada di pekarangan sebelah rumah.

Jenis burung yang langka atau dilindungi terlihat mencolok dan burung kakak tua jambul kuning yang jumlah nya lebih banyak, Selasa 23/03/2021.

Saat kami menindak lanjuti dengan meminta konfirmasi ke pemiliknya tentang surat izin kepemilikan hewan tersebut namun tidak bisa ditemui.

Kemudian kami diarahkan kepada orang kepercayaan untuk menjelaskan tentang burung tersebut.

Menurut Jk saat di konfirmasi, bahwa burung tersebut adalah milik anak dari pengusaha yang sekarang berada di yogyakarta, dan burung itu baru dipelihara kurang lebih sudah 2 tahun.

JK menambahkan kalau mengenai izin belum ada izin nya mas, sebelumnya sudah pernah menanyakan masalah izin ke kantor BKSDA di Bandar Lampung, karna persyaratannya agak sulit jadi tidak dibuat.

Di tempat terpisah saat awak media mengkonfirmasi pihak Humas BKSDA Bandar Lampung via telpon, irham mengungkapkan bahwa perbuatan memilihara burung yang dilindungi adalah melanggar UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Jika pemilik burung yang dilindungi tidak menyerahkan secara sukarela, maka terancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah tambahnya.

Selanjutnya Ketua DPC KWRI Kota Metro MK Hanafi, meminta kepada pihak penegak hukum agar dapat bertindak tegas kepada masyarakat yang memiliki Satwa dilindungi dan tidak memiliki izin. (tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button