Diduga Mengecerkan Roko Ilegal, STR Merasa Aman Di Back Up Saudaranya
Lampung Timur – (LN) – Maraknya rokok yang diduga ilegal tanpa ada pita bea cukai, kini sudah beredar luas di kalangan masyarakat, seperti rokok yang bermerk Turbo sejati dan rokok Coffe tersebut tanpa pita cukai (polosan) yang diperjual belikan dipasaran kalangan masyarakat menengah kebawah, termasuk dipasarkan dipasar Kota Raman Utara, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu ( 01/05/2021).
Produk tembakau atau dikenal rokok, di zaman modern ini telah menjadi kebutuhan dan gaya hidup bagi masyarakat khususnya kalangan pria, hal ini yang memicu pengusaha bersaing dalam memproduksi rokok guna memenuhi kebutuhan pasar.
Akan tetapi Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengimport produk tembakau wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan Perundang- Undangan.
Oleh karena itu dalam pemasarannya setiap kemasan Rokok harus dilengkapi Pita Cukai, pertanda bahwa Rokok yang diproduksi telah membayar pajak kepada Negara dan memberikan Kontribusi terhadap Pemerintah, untuk satuan harga rokok perbungkus yang tertera di lebel kotak Rokok.
Namun maraknya Rokok Ilegal yang kini beredar bebas di toko-toko dan pasar di beberapa wilayah yang tersebar di Provinsi Lampung yang diduga tidak memiliki Lebel Pita Cukai dan rokok polosan.
Seperti halnya pengakuan salah satu pedagang yang berinisial STR(40) di Desa Ratna daya, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Saat di wawancarai awak media, STR mengakui bahwa ia menjual beberapa rokok yang tidak memiliki pita cukai di tokonya, salah satunya rokok Turbo Sejati dan Rokok Coffe yang tanpa memiliki pita cukai bea cuka.
Menurut keterangan STR, memang bener saya adalah pengecer Rokok Turbo Sejati dan Rokok Coffe, untuk pelanggan warung. semua masyarakat sini ,pesannya atau beli nya ke warung saya. Bahwa Masyarakat yang pesan Rokok Turbo sama saya, itupun cuma pesan 5 pres,”katanya STR.
Dalihnya STR, awalnya beli rokok Turbo tersebut sama sales Rokok, itupun saya setiap pesan cuma 5 press yang berjumlah 10 bungkus, akan tetapi masyarakat pesan sama STR itu lebih dari pemesanan yaitu sekitar 5 ball rokok Turbo Sejati,” terangnya.
STR juga mengatakan bahwa ia mendapatkan Rokok Turbo tersebut dari inisial LHN, yang beralamatkan desa marga , kecamatan raman Utara, kabupaten lampung timur. LHN adalah seorang rekan kerja STR, jadi STR membeli Rokok Turbo tersebut di metro melalui LHN, dan STR. LHN juga membeli Rokok Turbo Sejati tersebut itu sama distributor rokok Turbo yang berada dikota metro,” ucapnya STR.
Saat dimintai keterangan informasi terkait Rokok Turbo Sejati yang diduga Ilegal dikediaman rumah LHN, istri LHN menemui awak media bahwa suami nya lagi pergi kerumah STR. Ternyata awak media mendatangi rumah STR, ternyata LHN tidak ada dirumahnya kata STR. STR mengambil membeli rokok Turbo tersebut sesuai kebutuhan saya dan seluruh pelanggannya.
Saat STR ditemui awak media dirumahnya STR, ternyata STR sudah ditemani seorang polisi yang selaku Babin Polsek Raman Utara,Akhirnya awak media bertanya ada apa dibelakang STR, hubungan apa dengan STR ,polisi itu mengaku saya saudaranya STR,” jelasnya.
Karena awak media pengin tahu kejelasannya STR dan LHN .akhirnya awak media menjelaskan kepada pihak kepolisian babinkamtibmas pasar raman Utara, STR ini menjual rokok tanpa pita cukai yang tidak ada bea cukai nya , yaitu rokok turbo sejati polosan.
Babinkamtibmas Pasar Raman Utara mengatakan kenapa gk cari gudang besar rokok Ilegal, jangan warung kecil , disini memang banyak rokok yang diduga ilegal,” bebernya babinkamtibmas.(Dbs)