Lukai Pemilik Penggilingan Kopi, Sumartono Dilimpahkan ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang
Lampungnet.com, Tanggamus – Berkas Sumartono (35) warga Dusun Mekar Sari Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, tersangka penganiayaan korban mengalami luka berat (Anirat) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Atas hal itu, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus yang menangani perkaranya, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Talang Padang.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH menyatakan, tersangka dilimpahkan berdasarkan surat dari Cabjari Tanggamus di Talang Padang No : B-146/L.8.19.8/Eoh.2/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atasnama tersangka Sumartono telah lengkap (P-21).
“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang kemarin Jumat (23/7/21) pukul 10.00 Wib,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (24/7/21).
Kapolsek mengungkapkan, sebelumnya tersangka ditangkap atas persangkaan tindak pidana penganiyaan terhadap korbannya Lasimin (65), pemilik penggilingan kopi yang juga warga Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan.
“Tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wib setelah ia dilaporkan korbannya karena memukul memakai kayu pada bagian kepala dan tangan yang mengakibatkan korban luka berat,” jelasnya.
Sambungnya, dalam perkara tersebut turut diamankan potongan kayu dan hasil visum luka korban korban akibat pukulan tersangka.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekira jam 07.30 Wib di Dusun Mekar Sari Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Bermula sekitar pukul 06.30 Wib, pelaku datang ke penggilingan kopi milik korban dengan tujuan untuk menggiling kopi.
Setelah selesai pekerjaan itu, korban memasukkan kopi tersebut kedalam karung kemudian diikat dan ditimbang serta mengambil biji kopi seberat kurang lebih 2,5 kg dengan diwadahi menggunakan karung terpisah sebagai upah atau bawon.
Tidak lama kemudian terjadi perselisihan antara keduanya, karena pelaku emosi melihat korban langsung mengambil karung yang berisi kopi seberat 2,5 kg tersebut yang menurutnya ada kecurangan dan ketika itu pula pelaku langsung memukul menggunakan kayu bakar kearah kepala korban.
Akibat pukulan tersebut, mengenai kepala korban dan korban jatuh tersungkur kemudianmencoba bangun dan langsung dipukul kembali oleh terlapor yang mengenai lengan tangan pelapor karena coba menakis.
Korban sempat berlari keluar dari pabrik mencari pertolongan sambil berteriak, dan terlapor masih mengejar sampai dijalan umum dan terlapor langsung memukul kebagian kepala, kemudian datang saksi Sarwono, Lasimin dan Suyatno langsung memegangi terlapor untuk memisah keduanya.
Kemudian saksi mengajak pelaku untuk mengikuti korban ke pabrik untuk menimbang kebali kopi sisa gilingan yang sudah dipisahkan oleh pelapor, namun lagi-lagi pelaku memukul korban di bagian bibir/mulut korban sebanyak 1kali dengan menggunakan tangan kosong.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek dibagian kepala atas, luka memar dan robek dibagian bibir, patah tulang/retak dibagian pergelangan tangan sebelah kanan. Sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Anwar)