Ini Penjelasan Menejer PLN Soal Pencurian Arus Listrik Pamsimas Gunung Timbul
Tulang Bawang Barat, (Lampungnet, com) – Menindak lanjuti terkait Pencopotan dan pemutusan arus listrik pada pembangunan Pamsimas III Tiyuh Gunung Timbul kecamatan Tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Dwika selaku Supervisor Transaksi Energi di dampingi oleh Irfan selaku manajer PLN Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah Tubaba membenarkan bahwa telah terjadi tindak pelanggaran pencurian arus listrik di bangunan tersebut, Kamis (19/08/2021).
“Setelah mendapat informasi Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) langsung terjun ke lokasi dan memeriksa Pamsimas III tiyuh Gunung Timbul dan ternyata memang terjadi pelanggaran yaitu pencurian arus listrik, jadi Tim kami langsung mengambil tindakan yaitu pencabutan KWH, termasuk barang buktinya kabel beberapa meter,” ungkap Dwika.
Lanjut Dwika, Pelanggaran itu jenis pelanggaran 2 (P2) bahasanya kalau di peraturan direksi itu namanya pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran tenaga listik, jadi mempengaruhi sebagian diukur sebagian tidak, makanya dia mungkin lewat tremis atau lewat mcb tapi pencurian tidak jelas, misalnya seharusnya pemakaian perbulan 100 meter atau 100 KWH ini cuma terukur hanya 10 meter atau KWH,” jelas Dwika.
Lebih lanjut Dwika juga menyampaikan persoalan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggan ataupun pengurus bangunan tersebut merupakan sanksi Perdata.
“Untuk sanksinya itu kami tetap harus simulasikan dulu, di PLN kalau untuk pelanggaran pemakaian tenaga listrik atau pencurian listrik, itu kalau kami masih di wilayah perdata atau bahasanya penggantian kerugian listrik atau penagihan susulan aja kalau Pidana belum sampai kesitu sesuai dengan PERDIR 088Z. Saat ini pihak Pamsimas III tiyuh gunung Timbul belum ada yang menghadap kepada pihak PLN untuk menindak Lanjuti permasalahan KWH Kemarin,” jelasnya.
Selain itu, saat awak media menyinggung soal Dedi yang diduga adalah oknum yang melakukan pemasangan KWH pada bangunan Pamsimas milik tiyuh Gunung Timbul tersebut, Dwika meminta kepada pelanggan atau pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
“Kami meminta kepada masyarakat juga harus Proaktif artinya melaporkan jika ada si oknum yang mengatas nama dari PLN masyarakat Berhak melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib yaitu kepolisianan, sedangkan pungsi PLN ini adalah sebagai perantara atau sebagai data pendukung, kalau kami pihak PLN tidak bisa melaporkan hal tersebut ke APH,” pungkasnya. (*ADV*)