Tulang Bawang Barat

Disdikbud Tubaba : Iuaran Wajib Paguyuban SDN 1 Gunung Sari Tidak Mengacu Pada Perbub

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com | Tulang Bawang Barat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Memastikan Bahwa Belum ada koordinasi terkait pembentukan paguyuban wali murid SDN 1 Gunung Sari kecamatan Lambu Kibang Tubaba, terlebih soal iuran wajib Senilai Rp 2 ribu Rupiah per Murid setiap minggunya yang kabarnya sudah berjalan sekitar 3 tahun itu.

Selain itu, Disdikbud Tubaba juga mempertanyakan Realisasi Dana Bantuan Sekolah (BOS) SDN 1 Gunung Sari yang diperuntukan Sarana dan Prasarana sekolah. Sebab, pembelian barang dananya yang bersumber dari iuran paguyuban wali murid tersebut di nilai sangat berlebihan, meskipun inisiatif pembentukan paguyuban terebut tidak menyalahi aturan.

“Paguyuban itu di bentuk diluar unsur komite dan sekolah, kalau untuk pembentukan kepengurusan paguyuban itu tidak ada masalah bahkan baik untuk membantu kemajuan sekolah tersebut, tinggal apa yang di perbuat oleh paguyuban itu yang harus jelas,” ungkap Qodhi, Kasi SD dan SMP Disdikbud Tubaba diruang kerjanya, pada Rabu (13/10/2021).

Qodhi juga menegaskan, pembentukan paguyuban wali murid dan iuran wajib di SDN 1 Gunung Sari tidak dibenarkan lantaran pada saat musyawarah pembentukan paguyuban tersebut jumlah wali murid yang hadir tidak kourum karena dihadiri hanya 35 orang wali murid.

“Itu yang salah, dalam hal menentukan nominal dan waktu pengumpulan dananya itu sudah bisa dikatakan bukan sedekah atau sukarela lagi dan ketika berita acara itupun tandatangan tidak boleh di wakilkan terkecuali ada surat kuasa,”ujar Qodhi.
“itu yang kami tekankan perbedaan iuran, sumbangan, dan pungutan. Kalau untuk tujuan mereka mungkin baik tetapi untuk pelaksanaan dan kegiatannya mereka harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada, apakah itu kegiatan sedekah dan lain-lain acuannya adalah Peraturan Bupati (Perbub) no 62 Tahun 2018 dan Permendikbud no 75 tahun 2016 tidak boleh semaunya,” Tegas Qodhi.

Apalagi, sambung Qodhi, pada saat musyawarah paguyuban wali murid saat itu dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang sedianya kebijakan yang diambil oleh paguyuban maupun pihak sekolahan tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. “itukan dihadiri oleh APH, seharusnya kebijakan yang di ambil oleh paguyuban lebih terarah,” cetusnya.

“Kalau untuk Dana BOS yang di alokasikan untuk sarana dan prasarana di SDN 1 Gunung Sari itu selalu ada sesuai dengan yang mereka laporkan ke Disdik, cuma mungkin dana tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan Sapras. Kami juga menanyakan kenapa membeli galon menggunakan dana paguyuban, itu kemana yang Dana BOS-nya, ternyata bukan galon yang dibeli malahan Dispenser, itukan terkesan berlebihan,” ketus Qodhi.

Selain itu, Qodhi juga menegaskan bahwa pihak Disdik Tubaba tidak pernah mengetahui soal pembentukan paguyuban wali murid tersebut, baik itu dari pihak sekolah maupun dari Pramono Korwas Lambu Kibang.

“Seharusnya sekolah itu setiap mau mengadakan kegiatan ya koordinasi dengan Disdik dulu. Nah, Korwas itu juga karena kitakan sudah tidak ada unsur UPT jadi disamping dia melakukan pengawasan dan peningkatan mutu pendidikan sekaligus kita minta dia sebagai perpanjangan tangan dari Disdik di wilayah kecamatan masing-masing,”ucapnya.

“Seyogyanya ketika itu sudah menjadi program ataupun yang masih direncanakan harus ada koordinasi dengan kita (Disdik) walaupun tidak secara Formal minimal melalui Telepon. Ini tidak ada, bahkan sampai saat ini tidak ada komunikasi, setelah ada problem ini baru ada komunikasi dengan kita,” ujar Qodhi lagi.

Qodhi menegaskan iuran wajib bagi wali murid yang di kenakan dengan nominal yang ditentukan sudah tidak diperbolehkan lagi.” Sekali lagi saya tekankan pembentukan paguyuban itu baik, tetapi patokan nominal harus 2 ribu dan dikumpulkan satu minggu sekali itu keliru dan tidak dibenarkan. Kami nanti menyampaikan kepada korwas,”pungkasnya. (Ali)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button