Sidang Perdana AD di Pengadilan Negeri Tulang Bawang
Lampungnet.com | Tubaba – Pada 22/09/2021 lalu Jajaran satuan Narkotika bersama satreskrim Polres tulang bawang barat melakukan penangkapan dengan Sprint/20/IX/2021/ tanggal 21 September dan Lp/A-342/IX/Spk T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 21 September 2021 terhadap inisial AD (45) Warga Tiyuh (Desa) Panaragan Rt1 – Rk3, kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Barat, Lampung.
Atas pelaku kepemilikan Narkoba Jenis Sabu penangkapan tersebut diketahui cukup alot, sejak pukul 23.28 Wib sampai pukul 00.30 Wib. Lantaran, pihak kepolisian menunggu hasil Lab Narkotika terhadap terduga pelaku di lokasi.
AD tertangkap polisi dengan barang bukti berupa 4 (Empat ) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,69 gram, 1 (satu) unit HP android merk oppo warna silver, dan 1 (satu) helai kertas tisu.
Hari ini kasus AD mulai disidangkan dengan agenda sidang pertama yaitu sidang Dakwaan di pengadilan negeri tulang bawang. Sidang dilakukan secara virtual mengingat masih dalam wabah covid19.
Pasal yang akan dikenakan sesuai perbuatan yang telah dilakukan pelaku adalah pasal 114 atau pasal 112 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan Ancaman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.
Untuk memahami lebih jelas maka simak isi dari masing-masing poin diatas berikut ini:
-Pasal 112, isi dari 112 mengenai zat terlarang sendiri mengatur bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
– Maka akan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
– Maka akan dipidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal dan maksimalnya seperti sudah dijelaskan sebelumnya.
-Pasal 114, ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.
-Ayat 2 menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Agung R Wibowo Jaksa Fungsional Kejari Tuba yang menangani kasus ini memberikan keterangan, “Sidang pertama dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan. Pada saat pembacaan tersebut Terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkan isi Dakwan tersebut. Lalu Minggu depan akan dilakukan Agenda pemeriksaan saksi.” Jelasnya. (Tim)