LampungLampung Timur

Tidak Tersentuh Hukum Apalagi Ada Sanksi Pidana atas Kegagalan Bangunan dan Konstruksi Bangunan Pemerintah

Kamu Bisa Download ini:

 

Lampung Timur(LN) – Salah satu perubahan mendasar dalam Undang-Undang dan peraturan tentang Jasa Konstruksi, adalah perihal sanksi dalam hal ketika terjadi kegagalan bangunan atau konstruksi. Dalam catatan konstruksi yang berada di Lampung Timur, dapat kita simak dan cermati salah satu kasus dugaan adanya kegagalan bangunan atau konstruksi bangunan yang cukup mendapat perhatian masyarakat antara lain tidak berfungsi dengan baik dan laik fungsi beberapa bangunan dan konstruksi milik pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur.
Dugaan atas dua ruas jalan yaitu rehabilitasi ruas jalan bumi Jawa – Purbolinggo dan Ruas jalan Sukadana Pasar – Taman Sari yang di duga kuat Gagal konstruksi serta hal serupa terjadi pada Pembangunan jembatan Kali pasir Way Bungur yang telah banyak menggunakan anggaran baik anggaran APBD Provinsi, APBD kabupaten Sebelum di anggarkan Dar sumber dana APBN Tahun Anggaran 2021(DAK ).

Seiring dengan kekhawatiran dari pihak-pihak yang sudah berupaya mengkritisi hasil serta output pekerjaan tersebut akan tetapi pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan APH sejauh ini tak pernah memberikan respon positif terhadap berbagai laporan dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat, baik LSM atau pihak-pihak yang berkompeten dalam memberikan sosial control.sebagaimana ungkapan Ketua DPC AWPI Lampung Timur,Jumat (11/3/22) di sekretariat AWPI dalam hal menjawab pertanyaan dari beberapa anggota wartawan yang sudah tergabung di AWPI.

“Adapun pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi tidak diikuti dengan pemberian sanksi administrasi serta sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan, kuasa pengguna anggaran dan manajer proyek, merupakan hal yang menarik untuk di bahas oleh berbagai kalangan,ada apa dengan para pemangku kebijakan,terlebih-lebih APH dalam menyikapi laporan dan berita dari berbagai media,wajar masyarakat menduga bahwa ini sudah menjadi satu kesatuan untuk merencanakan sesuatu kejahatan kebijakan”.

Menurut Dalam UU konstruksi 1999, ketua DPC AWPI Lampung Timur menyampaikan dan sedikit memaparkan pengertian dari kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi adalah
Sebagai keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa.

Karena hal ini merupakan hal yanga sangat krusial,karena dalam praktiknya dapat dibuktikan dengan suatu bukti tertulis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja konstruksi.

“Pertanyaan selanjutnya adalah pihak yang memikul tanggung jawab dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Dalam kontrak kerja konstruksi sebagai dasar hukum pelaksanaan jasa konstruksi,
Penyedia Jasa dianggap dapat bertanggungjawab karena dalam hal terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan.

Adapun Pengguna Jasa memikul tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah lewatnya jangka waktu pertanggungan Penyedia Jasa atas kegagalan bangunan. Jangka waktu pertanggungan atas kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang disesuaikan dengan rencana umur konstruksi.

Kita semua menyadari bahwa pelaksanaan jasa konstruksi merupakan suatu hal yang komplek dan melibatkan banyak kepentingan, oleh karenanya dalam hal terjadi suatu kegagalan bangunan diperlukan pihak yang mampu memberikan pandangan secara obyektif dan profesional bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok yang sudah masuk dalam satu sistem karena berkaitan dengan tupoksi serta tanggungjawab atas kegagalan bangunan tersebut. Terlebih apabila kegagalan bangunan disebabkan oleh Penyedia Jasa, mengingat Penyedia Jasa dalam jasa konstruksi melibatkan lebih dari satu fungsi.

Seperti tercantum dalam UU Jasa Konstruksi 1999, jenis usaha konstruksi terdiri atas usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi maupun usaha pengawasan konstruksi yang diselenggarakan oleh masing-masing perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.

Karena jenis usaha konstruksi meliputi usaha jasa Konsultasi Konstruksi, usaha Pekerjaan Konstruksi, untuk sistem dan pola koordinasi yang di harapkan dapat di ciftakan secara terintegrasi. Oleh karenanya, guna menentukan penyebab dari suatu kegagalan bangunan dan pihak yang bertanggungjawab atas kegagalan tersebut.ungkap ketua DPC dalam mengakhiri pemaparannya dalam menyikapi hasil observasi dan investigasi Tim AWPI DPC Lampung Timur yang tetap konsisten memberikan kritik dan saran serta dapat juga memberikan laporan resmi kepada APH jika sejauh ini belum ada kejelasan penanganan nya.(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button