Menjamurnya Penambang Liar atau PETI di Lampung Timur, Diduga Adanya Dukungan Dari Berbagai Oknum Pejabat Agar Tetap Beroperasi
Lampung Timur – (LN) – Tak terhitung lokasi Tambang Liar, Penambang Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung , karena tak tercatat dan terdaftar di masing-masing OPD yang membidangi dalam pengurususan izin,distribusi,dampak lingkungan,pajak daerah, legalitas lahan sehingga telah banyak menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, kondisi tersebut sudah berlangsung secara terbuka sudah tahunan lamanya, ternyata belum ada yang mampu ditutup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung, dan pemerintah Provinsi Lampung, tambang-tambang liar bak menjadi Kampung Maling tak bertuan.Kondisinya nyaris tidak ada pihak yang berani menegakan UU dan Peraturan yang berlaku guna menghentikan praktik Tambang liar yang kian mewabah.
Ironisnya Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan perangkat daerah lainnya diduga tutup mata dan membiarkan tambang liar tetap berlanjut.
yang meraup rupiah Penambang Tanpa Izin (peti), Tambang Pasir Non Logam Lingkungan menjadi rusak, Pemda Lampung Timur krisis PAD dari sektor Pertambangan, kini jadi penonton di kampung sendiriā Bagaimana pak Bupati dan Wakil Bupati???
Sementara Bupati/Walikota dan Gubernur Kepala daerah yang bersikap atau melakukan pembiaran itu bisa dikenakan tindak pidana. Karena telah mengetahui tindakan tersebut adalah ilegal dan harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan undang-undang dalam daerahnya.
Tambang liar itu, terungkap dalam sebuah observasi dan investigasi sejumlah LSM, media serta setelah banyak pemberitaan di media dan sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi saat dan setelah penambangan itu berlangsung,banyak di beritakan dari berbagai media,laporan beberapa LSM yang wilayah kerjanya di kabupaten Lampung Timur akan tetapi pihak pemerintah daerah memilih bungkam.
Ketua DPC AWPI Lampung Timur ,dengan sapaan bung Ijal mengungkapkan pada sejumlah media,ketua DPC AWPI mengungkapkan serta berharap pada Pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur ” agar lebih membuktikan niat baik untuk membangun Lampung Timur sesuai janji saat kampanye atau saat bersumpah dalam pelantikan jabatan,bukan hanya infrastruktur saja yang jadi andalan untuk di sampaikan pada acara-acara serimonial, tapi actionnya yang lain di bidang lingkungan hidup yang keberlanjutan.
Dampak lingkungan,dampak sosial, dampak ekonomi dan juga dampak secara politik juga di perhatikan dan di masukkan pada Renstra kabupaten Lampung Timur .
“Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Pemda Lampung Timur harus tampil berani, Pihak Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Lampung,harus saling koordinasi, diskusikan dan dapat menyepakati tindakan tersebut tidak dapat di benarkan serta secara bersama-sama lewat pembukaan peta daerah bermasalah dan dapat dengan tegas dapat menyatakan bahwa di Kabupaten Lampung Timur terdapat banyak lokasi Tambang Liar (TL), selain merusak lingkungan, pajak atau retribusinya tidak bisa di pungut karena liar yang (tanpa Izin).Jika ada pihak yang melakukan pungutan Pajak/retribusi juga bisa di Pidana. Dengan demikian otomatis Pemda Kabupaten Lampung Timur dirugikan dari sektor PAD (Penghasilan Asli Daerah), maka Tambang Liar tersebut harus ditutup (distop) untuk selamanya, bagi para penambang yang tidak menguruskan Izinnya”.
Ungkap ketua DPC AWPI Lampung Timur kepada media di sekretariat AWPI DPC Lampung Timur, Minggu (8/5/22),
yang sedang fokus menyikapi dan mengikuti upaya-upaya Pemda kabupaten Lampung Timur dalam merespon keluhan masyarakatnya.
Akan tetapi yang selama ini di lihat dan di rasakan fakta nya oleh sejumlah kalangan adalah pemerintah daerah saat ini lebih mengambil sikap cuek dan seolah-olah ada sikap pembiaran terhadap para pelaku penambangan liar tersebut dan lebih sibuk pada urusan pembagian paket proyek infrastruktur jalan dan jembatan serta gedung yang dibangun dan di laksanakan oleh pihak ketiga atau pemenang lelang, akan tetapi hasil serta kualitas rendah dan tidak dapat di pertanggung jawabkan secara legal formal sesuai dengan rencana kerja, kualitas sesuai SNI dan sesuai dengan prestasi kerja serta pada tingkat pembayarannya,inti dari pada hasil pekerjaan tersebut banyak dugaan unsur KKN serta di duga gagal konstruksi.
Harapan dari berbagai element masyarakat akan di adakan sebuah hearing di DPRD atau setiap ada rapat Konsultasi tentang pembahasan Tambang liar itu publik,LSM dan media di libatkan,tapi sejauh ini peran mereka kemungkinan tidak akan pernah di libatkan.
Berjalannya waktu harapan masyarakat bahwa Pimpinan Rapat suatu saat dapat memberikan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat atau peserta rapat terdiri dari unsur, elemen masyarakat serta di hadiri dinas dan instansi Pemerintah Pemda Kabupaten Lampung Timur dan pihak berwenang dari Pemda Provinsi Lampung, Dinas ESDM,Lingkungan Hidup (LH) dan Perizinan yang tetap konsisten pada penegakan hukum a serta aturan yang di persyaratkan.
Semestinya hasil suatu rapat tersebut jika terealisasi memuat pendapat semua pihak sebagaimana yang telah diminta oleh Pimpinan rapat, baik saran, masukan dan kritik termasuk dari para Kepala Desa, Pers dan LSM. Kesimpulan rapat Konsultasi Publik tentang pembahasan Tambang liar itu, di harapkan minimal dapat melahirkan 5 poin kesepakatan, isi atau intinya antara lain adalah menghentikan Sementara Tambang liar dan membuka peluang bagi mereka (penambang liar, red) untuk menguruskan Izin.Pengeluaran Izin bagi para penambang yang mengusulkannya, berdasarkan hasil survey/ penelitian oleh Tim yang dibentuk Pemda Kabupaten Lampung Timur, yang menguji teskis dilapangan, layak atau tidak dikeluarkan Izin,di daerah tambang liar yang telah beroperasi selama ini.
Sepanjang layak, tetap akan di keluarkan. Jika tidak layak, tetap harus di tutup, dengan mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan. Rusaknya lingkungan dan ekosistem yang ada.
Akan tetapi sejak beberapa kali berita di unggah di beberapa media pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur belum atau Tanpa Aksen Sejak, 8 April lalu sampai hari ini senin, 9 Mei 2022 bahka sudah berjalan tahunan belum ada aksen sama sekali untuk menutup Tambang liar tersebut. Para penambang liar, disetiap lokasi dalam perhari ada yang mencapai puluhan mobil untuk menjual material Pasir Non Logam dengan pemasukan dan keuntungan pribadi Tanpa memperhatikan kewajiban dan ketaatan pada peraturan, dan jika dirata-ratakan seluruh Tambang liar, bisa menghasilkan uang untuk kepentingan pribadi yang cukup besar . Tanpa membayar pajak/retribusi kepada daerah/Negara. Karena mereka bisa menjual murah banyak lokasi, maka menghasilan mereka luar biasa (stabil). Itu pun nilai produksi belum dihitung secara rinci, karena tidak ada aparat berwenang yang menghitungnya, namanya Tambang liar, bergerak dan bertindaknya juga dengan cara-cara liar.
Celoteh ketua DPC AWPI Lampung Timur dengan candaannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lampung Timur, saat ini seharusnya menjadi leader dan dapat diminta tanggapannya serta upaya dan sudah sejauh mana rencana penutupan Tambang liar/PETI,banyak kalangan menunggu
tanggapan atau rekomendasi dari TKPRD, DPRD,Sekda kabupaten Lampung Timur
Padahal banyak persoalan penting yang dapat terselesaikan seperti soal perizinan Tower BTS,izin pabrik, IMB,Resi Gudang, CSR, pemanfaatan lahan milik Pemda Lampung Timur, pemanfaatan sumber daya air, Limbah,setatus perizinan perkebunan, perizinan peternakan serta seputar menjamurnya Tambang liar, apa langkah Pemda Lampung Timur untuk menghentikannya,menindak,menertibkan, mengevaluasi,hal ini juga di perlukan ruang untuk konsultasi dengan publik serta di perlukan untuk mendapatkan keterangan dari orang orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing di Lampung ini.
Sementara semua media Yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur akan tetap konsisten memuat apa adanya, sebagai hak jawab, bantah, sanggah dan hak memberikan keterangan seluas-luasnya guna menyelesaikan masalah perizinan yang persyaratkan pada para penambang yang di duga masih berstatus tambang liar, yang dapat merusak tatanan administrsi, hukum, perundang-undangan, secara fisik lingkungan.
Dari berita-berita sebelumnya yang kami publikasikan belum ada respon atau penjelasan dari pihak pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur terkait soal yang di anggap sangat krusial ini sehingga para penambang liar semakin meraja lela,pengelola tambang-tambang liar didepan mata kita dan tanpa sentuhan hukum yang ada Lampung Timur.
Jika kali ini Pemda Lampung Timur, tidak mampu menutup tambang-tambang liar itu, kita hanya menunggu kehancuran ekosistem, pendapat masyarakat kedepannya, lingkungan tidak bisa di prediksikan, ancaman bencana akan datang, jangan salahkan siapa-siapa, Bupati wajib bertanggungjawab,
Menurut paparan sejumlah pihak dan kalangan pemerhati kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,ungkap ketua DPC AWPI Lampung Timur pada media serta Wartawan yang saat itu bersilaturahmi dalam suasana Idul Fitri di sela kesibukan bercengkrama dengan para tamu lainnya.(Dbs)