LampungWay kanan

Raden Adipati Surya, Dana Desa Tahun 2022 Masih Memprioritaskan Penanggulangan Bencana Non Alam Covid-19

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | Way Kanan – Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan, berdasarkan Permenkeu Nomor : 190/pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Kabupaten Way Kanan menerima Pagu Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 183.269.898.000.

Dana sejumlah itu akan dialokasikan ke 221 Kampung, sesuai peruntukannya baik reguler maupun Dana Desa untuk BLT yang telah direalisasikan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

“Kami sampaikan juga bahwa, Dana Desa Tahun 2022 masih Memprioritaskan penanggulangan bencana non alam Covid-19, baik penanganan dan pencegahan melalui alokasi 8% dari Dana Desa, maupun dalam upaya pemulihan ekonomi melalui kegiatan BLT Desa yang dialokasikan minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima”,

“Tahun 2022 ini total anggaran untuk BLT Desa sebesar Rp 69.919.200.000 yang dianggarkan untuk 19.422 KPM yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Kampung sesuai mekanisme yang berlaku”, ujar Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M dalam sambutan pada Acara Kunjungan Kerja Pimpinan VII BPK RI, Dr. Hendra Susanto, ST, M.Eng, M.H., CFrA. ,CSFA dan Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Lampung, Ir. H. A Junaidi Auly, M.M beserta jajaran di Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa (28/06/2022).

Sesuai dengan Perpres No. 104 Tahun 2021, Pemerintah Desa juga harus mengalokasikan 20% dari Pagu Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan, dimana total anggaran yang telah dialokasikan oleh 221 Kampung untuk kegiatan ketahanan pangan tersebut sebesar Rp 36.653.979.600, yang tentu saja merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan di Kampung, baik dari sektor pertanian, perkebunan, pertanian maupun perikanan.

Berdasarkan UU Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa, pada Tahun 2022 ini klasifikasi Indek Desa Membangun (IDM) Kabupaten Way Kanan telah mengarah kepada hal positif, dari 221 Kampung yang ada, diantaranya 10 Kampung dalam status “mandiri” sementara 54 Kampung berstatus “maju”, 155 Kampung berstatus “berkembang” dan tersisa 2 Kampung berstatus “tertinggal”.

“Selain Dana Desa, Pemerintah Kampung di Kabupaten Way Kanan memperoleh pendapatan yang bersumber dari APBD berupa Alokasi Dana Kampung dan Bagi Hasil Pajak. Tahun 2022 alokasi Dana Kampung yang diberikan sebesar Rp 86.948.762.640, Alokasi Dana ini digunakan oleh Kampung untuk memenuhi kebutuhan pembayaran Penghasilan tetap Kepala Kampung beserta perangkat, tunjangan BPK dan Organisasi Pemerintah Kampung, dengan besaran penghasilan yang diberikan sesuai PP No. 11 Tahun 2019 tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang setara dengan PNS Golongan (II/a)”, lanjut Bupati Adipati.

Untuk Bagi Hasil Pajak, pada Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengalokasikan dana sebesar Rp 2,5 miliar, dimana masing-masing Kampung mendapatkan alokasi anggaran yang berbeda, sesuai dengan indikator perhitungan yang telah ditentukan, seperti seberapa banyak pendapatan Pajak Bumi Bangunan yang diterima Pemerintah Daerah dari masing-masing Kampung serta alokasi anggaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada Kampung yang digunakan untuk operasional Pemerintahan Kampung.

“Untuk menjamin penyelenggara Pemerintah yang bersih dan akuntabel sesuai tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan harus berdasarkan hukum, karena makna dan prinsip Negara hukum menjadi piranti lunak (software) yang mengarahkan, membatasi, serta mengontrol penyelenggaraan Pemerintah, baik ditingkat pusat, daerah hingga desa”, lanjut Bupati Adipati.

Dalam melaksanakan pembangunan yang anggarannya bersumber dari Negara, maka pelaksanaannya harus selalu taat azas dan aturan serta untuk selalu mengarah kepada terwujudnya birokrasi yang efisien melalui penggunaan anggaran sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat, selanjutnya pembenahan sistem yang sedang dilakukan pasti memerlukan dukungan pengawasan yang efektif, baik pengawas internal maupun eksternal serta partisipasi public untuk mengawasi kinerja Aparatur Pemerintahan sampai ke tingkat Kampung.

Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Kepala/unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong praja, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakan serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button