LampungNet.com | Kota Metro – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat Paripurna hari ulang tahun Kota Metro ke-85, kamis (9/6/2022).
Di gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Metro, baru saja di mulai rapat Paripurna, sejumlah anggota DPRD kota metro langsung instrupsi dan mencecar persoalan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang di keluhkan Masyarakat serta polemik baru Festival bumi sai wawai (BSW).
Dari pantauan media. Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution mengentikan sementara sambutannya saat membuka rapat paripurna, setelah mendapat intrupsi dari Ketua Fraksi Demokrat, Basuki Rahmat.
Setelah selesai melontarkan instrupsinya, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan sejarah berdirinya Kota Metro hingga HUT ke-85. Kemudian intrupsi serupa datang kembali dari anggota fraksi Demokrat Amrullah.
Amrullah mencecar polemik festival BSW yang dinilai mengaburkan sejarah berdirinya Kota Metro. Selain itu, Amrullah juga meminta Walikota Metro, Wahdi untuk tidak lagi menggelar kegiatan festival (BSW) dan mengembalikan kegiatan sejarah Kota Metro dalam bentuk festival Putri Nuban.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Fraksi Demokrat, Basuki Rahmat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Metro mengembalikan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat ke tahun 2021.
“Pertama rekomendasi kami mengembalikan nilai pajak(PBB-P2)di masyarakat, yang mengalami kenaikan dikembalikan ke tahun 2021, sementara yang mengalami penurunan itu tetap diturunkan,” bebernya.
Basuki juga menyoroti ketetapan yang berubah sepihak setelah kesepakatan hearing dengan Pemkot yang menyepakati pemberian stimulus ke wajib pajak sebanyak 80 persen.
“Kedua, pemberian stimulus kami sepakati 80 persen, tapi setelah terbitnya SK kedua dari Walikota ternyata rapat dengar pendapat itu tidak satupun yang di akomodir oleh eksekutif, hanya dinaikkan 10 persen.Jadi pointnya, dengan pemberian kenaikan stimulus 10 persen ini tidak berpengaruh banyak terhadap teriakan masyarakat. Karena kami menyakini bahwa perhitungan-perhitungan itu tidak pada semestinya,” imbuhnya.
DPRD juga menuding, angka perhitungan pajak yang disampaikan tidak sesuai dengan realita yang ada di masyarakat. Pihaknya masih menemukan persoalan pajak yang memberatkan warga Kota Metro.
“Karena melihat realita di lapangan, kenaikan ada yang mencapai 300 sampai 1.000 persen. Eksekutif memberikan dalih akan memberikan blangko keberatan, kami tidak yakin obyek pajak mempu berargumentasi dengan apa yang mereka alami. Karena saya fikir angka-angka yang disampaikan tidak realistis. Saya berikan contoh yang saya bawa, ini mengalami kenaikan 800 persen, intinya begini, saya tidak melihat lagi pintu untuk kami membela masyarakat untuk dialog karena sudah terbit SK yang kedua,” tambahnya.
Ia meminta Pemkot Metro untuk melakukan evaluasi kembali terhadap SK(PBB-P2)yang baru dikeluarkan. Menurutnya, beban pajak yang telah ditetapkan dalam SK tersebut memberatkan masyarakat.
“Mohon ini menjadi renungan kita bersama bahwa kami peduli dengan rakyat yang hari ini menjerit membayar pajak. Untuk sekiranya kenaikan pajak di evaluasi,” pungkasnya. (red)